Mohon tunggu...
M Arfah
M Arfah Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usulan Penting untuk RUU Perpajakan Indonesia Baru

19 Desember 2015   12:03 Diperbarui: 10 Agustus 2016   23:00 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal XII

Bentuk pengumuman dan tata cara pembuatannya diatur dengan Peraturan Badan Penerimaan Pajak.

 

 2.Pasal Fleksibilitas Bentuk Otonomi Badan Penerimaan Pajak (BPP)

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah  terkait dengan kewenangan dan bentuk Badan Penerimaan Pajak (BPP) nantinya. Selama ini DJP hanya berbentuk eselon I yang terbatas wewenang dan ruang geraknya. UU yang baru harus menentukan bentuk yang pas bagi DJP nantinya sebagai BPP. Jangan sampai UU salah menentukan bentuknya sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan yang hanya membuang-buang waktu, tenaga dan biaya semata. Pada dasarnya BPP nantinya harus memiliki fleksibilitas atau otonomi dari sisi organisasi dan manajemen pegawai. 

Mengenai fleksibilitas dari sisi struktur oganisasi, DJP punya cerita sendiri. Pada suatu ketika berdasarkan analisis potensi penerimaan pajak dari suatu kota di satu propinsi di Indonesia diputuskan bahwa di kota tersebut akan ditambahkan satu lagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Katakanlah dari sisi kalkulasi, kota tersebut memiliki potensi 100 Trilyun, akan tetapi KPP yang sudah ada di kota tersebut dari sisi jumlah pegawai dan kapasitasnya hanya mampu mewujudkan 50 Trilyun sehingga diputuskan untuk membentuk satu KPP lagi agar potensi tersebut bisa terealisasi seluruhnya.

Kenyataannya adalah, untuk membentuk satu KPP baru tersebut dibutuhkan waktu lama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun prosesnya karena harus melalui kementerian induk DJP-Kementerian Keuangan-lalu berkoordinasi  dan dikaji terlebih dahulu dengan Kementerian di bidang Organisasi Birokrasi. Katakanlah jadi dalam waktu 1 tahun, bayangkan potensi yang menguap begitu saja 50 Trilyun x 12 bulan. Dengan adanya otonomi di bidang Organisasi untuk BPP, diharapkan bahwa hal tersebut bisa diminimalisir. BPP  bisa dengan mudah menambah dan mengurangi struktur organisasinya sesuai dengan perkembangan dan dinamika ekonomi dan perpajakan di suatu daerah.

Fleksibilitas dari sisi manajemen pegawai, masih berhubungan juga dengan hal diatas. Untuk penambahan pegawai DJP karena terkait pembentukan suatu kantor baru seperti disebutkan diatas juga harus berkoordinasi dengan berbagai kementerian untuk membicarakan masalah formasi pegawai CPNS, sehingga pengadaan pegawai baru pun juga harus menunggu bertahun-tahun lamanya.

Itu bila berbicara terkait pengadaan pegawai, belum berbicara terkait dengan pemberhentian pegawai yang beritanya pun cukup diminati pula oleh publik. Publik mungkin tidak akan lupa nama-nama oknum pegawai pajak yang melanggar hukum yang menciderai nama institusi, kenyataannya adalah untuk membuat status “mantan pegawai pajak” pada oknum-oknum tersebut atau dengan kata lain untuk memberhentikannya dibutuhkan waktu yang cukup lama karena harus memenuhi ketentuan UU PNS. Fleksibilitas atas pengadaan, manajemen dan pemberhentian pegawai sangat dibutuhkan untuk memudahkan kerja dari BPP nantinya, bahkan dengan mudahnya skema keluar masuk pegawai bisa menimbulkan sikap awareness pegawai agar tidak berbuat macam-macam dan bekerja profesional karena bukan tidak mungkin besok mereka bisa saja langsung diberhentikan apabila melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Harapannya dengan adanya fleksibilitas ini maka BPP pada nantinya bisa bekerja dengan maksimal untuk bisa membawa perubahan signifikan bagi anggaran negara.

3. Pasal Standardisasi dan Transparansi Penentuan Target Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun