Mohon tunggu...
M Arfah
M Arfah Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usulan Penting untuk RUU Perpajakan Indonesia Baru

19 Desember 2015   12:03 Diperbarui: 10 Agustus 2016   23:00 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia telah dihadapkan dengan tantangan yang sangat berat, selain tingkat persaingan ekonomi yang semakin ketat di kawasan ASEAN  yang akan diwujudkan dengan diterapkannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), harapan bangsa indonesia sendiri untuk melihat negara tercintanya ini melepas status “negara berkembangnya”-yang sudah disandangnya selama puluhan tahun hingga sekarang-bersaing dengan “negara maju” mengemuka dengan sangat kencangnya.

Siapkah Indonesia? mau tidak mau harus siap dan harus didukung oleh segenap lapisan masyarakat. Sekali saja kita lengah dalam mempersiapkan diri maka negara kita akan semakin tertinggal dan terpuruk dari tetangga negara kita. Tentu saja hal ini membutuhkan kesiapan anggaran negara yang sangat besar pula. Bagaimana posisi pembiayaan anggaran kita saat ini? sekitar 70% dibiayai pajak, 20% dibiayai bukan pajak (PNBP) dan 10% dibiayai oleh utang. Sekarang, terserah kepada kita mau memperbesar persentase yang mana.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu Institusi yang ditugaskan untuk mengumpulkan penerimaan negara melalui sektor pajak mau tidak mau harus turut bekerja keras menjawab tantangan berat ini mengingat porsinya yang besar sekitar 70% dari anggaran negara. Walaupun pada kenyataannya DJP cukup terseok-seok memenuhi peran ini mengingat keterbatasan wewenangnya dengan bentuknya  yang sebatas eselon I.

Untungnya, para pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah dan DPR cukup menyadari hal ini sehingga RUU perubahan perpajakan Indonesia saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU segera. Ide utamanya adalah perubahan besar di tubuh DJP dari tingkat eselon I menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang otonom dalam rangka mewujudkan  penerimaan negara yang kuat dan mandiri dari sektor perpajakan dan menjawab tantangan yang berat ke depan nantinya.

Melihat momentum ini, penulis ingin memberikan beberapa usulan untuk dimasukkan sebagai pasal-pasal dalam RUU perpajakan ini berdasarkan beberapa masalah utama yang dihadapi DJP saat ini.

1.Pasal Penyebarluasan Hasil Pajak

Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu masalah utama DJP sejak dulu sampai sekarang adalah terkait dengan kepatuhan pajak yang masih rendah. Pentingnya manfaat pajak belum sepenuhnya sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Pada umumnya mereka masih bertanya kemana saja uang pajak mereka, padahal wujud dari hasilnya sudah dinikmati juga dari dulu sampai sekarang.

Oleh karena itu, kalau saja mereka belum tahu maka wajib diberitahu, kalaupun mereka sudah tahu maka perlu untuk selalu diingatkan. Caranya bagaimana? Dan efektifkah bila hal ini dilakukan oleh otorita pajak semata?

Penjelasannya sebagai berikut. Pajak yang telah dibayar, selanjutnya akan dibagi-bagi menjadi anggaran penerimaan bagi masing-masing Kementerian dan lembaga negara untuk diwujudkan menjadi berbagai program-program oleh instansi tersebut. Bagi TNI dan Polri akan digunakan untuk pembelian alutsista memujudkan pertahanan negara, ketertiban dan penegakan hukum, bagi Kementerian Pendidikan akan digunakan untuk pembangunan sekolah dan universitas negeri. Bagi Kementerian Kesehatan akan digunakan membangun rumah sakit pemerintah, Bagi Kementerian Pekerjaan Umum akan digunakan membangun jalan dan jembatan nasional, bagi KPK akan digunakan untuk memberantas korupsi, dan masih banyak lagi pemanfaatan pajak melalui anggaran kementerian dan lembaga pemerintah sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Nah, caranya adalah dengan memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa setiap program-program pemerintah tersebut dibiayai dengan pajak yang sudah mereka bayar. Jadi, setiap pembangunan sekolah dan universitas negeri, rumah sakit pemerintah, jalan dan jembatan nasional akan dipasang pemberitahuan berbentuk poster besar atau bisa juga berbentuk billboard bahwa pembangunan tersebut dibiayai oleh pajak dari masyarakat. Terlihat sepele memang, tapi untuk mewujudkannya susahnya minta ampun, mungkin karena saking dianggap sepelenya.

Ada cerita tersendiri dibalik susahnya mewujudkannya hal ini. DJP sendiri sudah lama menggulirkan ide ini melalui instansi induknya Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama Kementerian dan lembaga negara lainnya, tapi nyatanya hal ini tidak pernah terealisasi sama sekali sampai sekarang. Padahal, menurut penulis hal ini bisa cukup efektif untuk menaikkan tingkat kesadaran dan kepedulian pajak karena sangat informatif dan langsung menyentuh publik atau masyarakat luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun