Harapannya adalah dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam UU perpajakan baru, maka kepedulian kita akan pajak bisa meningkat bukan hanya dari sisi masyarakat tetapi juga dari sisi internal pemerintahan itu sendiri melalui berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya karena akan menjadi amanat UU.
UU perpajakan baru ini mungkin akan “sedikit memaksa” kementerian dan lembaga negara lainnya untuk bekerja sama menyebarluaskan manfaat dan hasil pajak agar masyarakat merasa “sedikit tidak terpaksa” untuk membayar pajaknya. “Pajak dari kita dan akan kembali ke kita sendiri bukan!!!”.
Agar lebih jelas berikut contoh pasalnya:
Pasal X
PENYEBARLUASAN HASIL PAJAK
Setiap belanja negara yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah Pusat, Daerah dan Lembaga Negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik harus disertai dengan pengumuman yang menyatakan bahwa belanja tersebut merupakan hasil pajak dan dibiayai dari pajak.
Pasal XI
Jenis-jenis belanja negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal X diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.