Mohon tunggu...
M Arfah
M Arfah Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usulan Penting untuk RUU Perpajakan Indonesia Baru

19 Desember 2015   12:03 Diperbarui: 10 Agustus 2016   23:00 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ide ini muncul akibat sedang hangatnya pemberitaan mengenai target pajak. Apalagi kinerja DJP selama ini disorot karena ketidakmampuannya memenuhi target pajak selama 5 tahun terakhir. Untungnya DJP tetap mampu menjaga pertumbuhan penerimaan pajak selama 5 tahun tersebut, artinya walaupun gagal mencapai target tapi terjadi pertambahan atau kenaikan realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun.

Dari sisi penentuan target pajak, juga disoroti terkait dengan prosesnya yang tertutup atau jarang diketahui publik, apalagi target pajak pada tahun 2015 yang mencapai angka 1000 Trilyun lebih dinilai jauh dari kata realistis.

Ke depan pada nantinya hal ini harus bisa dihindari, jangan sampai waktu kita hanya habis membicarakan mengenai target pajak yang tidak realistis. Oleh karena itu diperlukan standardisasi dan transparansi dalam proses penentuan pajak pada nantinya untuk memudahkan kita semua.

Agar lebih jelasnya, berikut contoh pasalnya

 

Pasal 1

…

  1. Target pajak adalah potensi pajak yang akan direalisasikan dalam suatu tahun pajak yang  dihitung secara realistis berdasarkan besaran tertentu.

…

                                                                                                                                        Pasal X

TARGET PAJAK

  1. Target pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu dikalikan dengan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.
  2. Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) ditentukan dengan memperhatikan besaran Nilai Produk Domestik Bruto tahun sebelumnya, tingkat pertumbuhan ekonomi, risiko krisis ekonomi global, dan besaran lainnya yang diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah dan dihitung dengan memperhatikan tingkat kerealisitisannya.
  3. Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibahas dan ditentukan oleh BPP, Kementerian Keuangan, dan DPR yang dilangsungkan secara terbuka dan dituangkan dalam suatu bentuk kertas kerja.

Harapan terakhirnya adalah mari kita menyongsong perubahan yang besar dengan lahirnya BPP atas dasar amanat UU untuk menjawab tantangan besar yang akan dihadapi Indonesia dan mewujudkan penerimaan negara yang kuat dan mandiri demi bangsa dan negara. Semoga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun