Mohon tunggu...
Muhammad yusufmaimun
Muhammad yusufmaimun Mohon Tunggu... Mahasiswa - jangan lupa menulis karena menulis itu menyenangkan

jika kalian tidak merasakan pahitnya mencari ilmu, maka kalian akan merasakan kebodohan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Thaharah dan Tata Cara Menyucikannya

5 April 2021   14:54 Diperbarui: 5 April 2021   15:02 1219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Firman Allah Swt :

()

                          Artinya: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih". (QS Al Baqarh:222)

Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.

( )

Artinya : "Kebersihan itu adalah sebagian dari iman."(HR.Muslim)

  • Najis dan Hadast Serta Cara Mensucikannya
  • Pengertian hadast dan najis
  • Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seorang Muslim, menyebabakan terhalangnya orang tersebut untuk melakukan sholat atau tawaf. Hadas merupakan perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra. Najis adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Jadi, hadas merujuk pada keadaan diri seseorang. Berbeda dengan hadas, najis merupakan perkara yang bisa dilihat. Sedangkan thaharah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti suci. Thaharah bisa juga diartikan dengan membersihkan atau mensucikan. Thaharah bermakna bersih dan suci dari berbagai kotoran. Dalam hal ini, segala usaha untuk menghilangkan kotoran bisa termasuk thaharah. Sedangkan menurut istilah, thaharah ialah menghilangkan hadas dengan cara menghilangkan sifat yang menempel di badan yang dapat menghalangi sahnya shalat dan lain sebagainya. Dengan ungkapan lain, membersihkan najis dari badan, pakaian, atau tempat.
  • Macam-macam najis dan cara membersihkannya :
  • Najis mukhafaffah (ringan): yaitu air kencing dari bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara untuk menyucikannya cukup dengan memercikan air di atas benda yang terkena najis meskipun airnya tidak sampai mengalir.
  • Najis mutawassitah (sedang):  yaitu segala kotoran yang keluar dari dua lubang, yaitu lubang kubuk dan lubang dubur manusia maupun binatang. Najis mutawassitah di bagi mejadi dua:
  • Najis hukmiyah yaitu najis yang kita yakini ada, tetapi tidak Nampak terlihat baik zat maupun sifatnya, misalnya air kencing yang sudah kering, sehingga sifatnya telah hilang. Cara mensucikannya cukup mengalir kan air di atas benda yang terkena najis itu.
  • Najis 'ainiyah yaitu najis yang masih ada zat dan sifatnya (warna, rasa, baunya), cara mencucinya dihilangkan kemudian dibasuh samai zat, rasa, warna dan baunya hilang.
  • Najis mugallazah (berat): yaitu najis yang apabila seseorang bersentuhan dengan babi atau terkena air liur anjing baik itu disengaja maupun tidak di sengaja. cara menyucikannya: barang yang terkena najis binatang tersebut dibasuh tujuh kali dan salah satu di antaranya dengan air yang tercampur tanah (debu).
  • Macam-macam hadast dan cara membersihkannya
  • Hadas Kecil, adalah keadaan tidak suci seseorang karena Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul. Hal tersebut dapat berupa: Air kencing, tinja atau Kentut. Cara untuk menyucikan diri dari hadas tersebut dengan cara berwudhu atau tayamum.
  • Hadas Besar, yaitu segala sesuatu yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib yang dimana itu adalah syarat untuk menyucikan hadast besar, hadast besar dapat menyebabkan seseorang terhalangi untuk melakukan amalan yang mana bersuci adalah sebagai salah satu syarat amalan tersebut. Contohnya yakni haid, mengeluarkan mani, nifas, dan terjadinya hubungan badan.
  • Najis yang dimaafkan dan najis yang tidak dimaafkan
  • Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air. Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya. Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan. Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang membutuhkan air suci.
  • Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian. Yang masuk dalam kategori ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat kecil dan tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan.
  • Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air. Barang najis yang masuk dalam kategori ini adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci.
  • Najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian. Yang termasuk dalam kategori ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak dimaafkan najisnya.

Jadi perbedaan antara hadas dan najis dapat disimpulkan:

  • Hadas adalah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak suci dan dapat membatalkan wudhu dan shalat contohnya: kentut, kencing dll. Sedangkan Najis adalah sesuatu yang tampak (kotoran) yang dapat membatalkan sahnya shalat, tetapi tidak membatalkan wudhu contohnya: air liur anjing.
  • Menyucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan menyucikan Hadas selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah (mandi besar).
  • Menyucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadas harus dengan niat.
  • Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.
  • Tata Cara Wudhu', Gushul  dan Tayammum
  • Wudlu
  • Wudhu artinya menghilangkan hadats kecil, dengan membasuh beberapa anggota tubuh tertentu dengan niat. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah : 6: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,.." Ayat diatas memerintahkan kepada orang yang beriman jika hendak mendirikan shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnat dalam keadaan hadats kecil, maka wajib berwudhu terlebih dahulu dengan cara:
  • Membasuh muka
  • Membasuh dua tangan sampai dengan dua sikunya
  • Menyapu atau mengusap kepala
  • Membasuh dua kaki dengan dua mata-kakinya.

Empat point diatas adalah rukun wudhu yang ditetapkan Al Qur'an, kemudian berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang shahih, harus ada niat, yakni sengaja melakukan wudhu dalam hati karena Allah, dan tertib, yakni berurutan sebagaimana yang diurut oleh Allah dalam firman-Nya diatas. Dengan demikian dalam berwudhu, membasuh kaki tidak boleh di dahulukan daripada muka meskipun faktanya kaki lebih kotor daripada muka. Adapun tata cara wudhu berdasarkan praktek Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

Menghadap kiblat

Menutup aurat berat

Membaca Basmallah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun