Mohon tunggu...
Muhammad yusufmaimun
Muhammad yusufmaimun Mohon Tunggu... Mahasiswa - jangan lupa menulis karena menulis itu menyenangkan

jika kalian tidak merasakan pahitnya mencari ilmu, maka kalian akan merasakan kebodohan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Thaharah dan Tata Cara Menyucikannya

5 April 2021   14:54 Diperbarui: 5 April 2021   15:02 1219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tertib, yakni berurutan.

            Meskipun yang diterapkan ulama fiqh rukun wudhu hanya 6 diatas, tapi dari Nabi SAW sendiri tidak pernah menetapkan yang ini wajib dan laiinya sunnat, oleh karena itu menunaikan wudhu sesuai dengan apa yang diperagakan Rasulullah SAW pasti lebih utama, dan mengandung nilai kepatuhan yang sangat tinggi, sehingga pasti pahalanyapun sangat besar. Namun, jika pelaksanaan wudhu secara sempurna akan mengganggu kepentingan orang banyak, maka meringkas sebatas yang rukunnya saja adalah lebih utama. Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan wudhu, diantaranya adalah:

Keluar sesuatu dari dua pintu (qubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.

Hilangnya akal (kesadaran),seperti tidur lelap, gila, ayan, pingsan ataupun mabuk.

Menyentuh qubul (pintu depan) atau dubur (pintu belakang) tanpa pengahalang.

            Adapun bersentuh kulit laki-laki dan perempuan, keluar darah dari luka badan, muntah memakan sate unta, tidak cukup dalil untuk menetapkan termasuk batal wudhu. Wudhu untuk Ibadah Lain Ada tiga ibadah mahdhah yang disyaratkan wudhu bagi yang berhadats kecil, yakni:

Shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnat, atau shalat jenazah.

Thawaf, yakni mengelilingi ka'bah 7 putaran, baik thawaf wajib maupun thawaf sunnat.

Menyentuh mushhaf, yakni menyentuh atau memegang mushhaf AlQur'an

Sementara wudhu juga dianjurkan (sunnat) berdassarkan haditshadits shahih, untuk amal-amal berikut ini:

Dzikir kepada Allah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun