Helloo teman-teman, bersama api lagi di sini..
Di kesempatan kali ini kita akan bahas guru pendidikan khusus, baiklah kepada pembaca budiman, simak penjelasan berikut:
Secara umum, Pengertian guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.
Definisi guru adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut.
Dalam hal ini, guru tidak hanya mengajarkan pendidikan formal, tapi juga pedidikan lainnya dan bisa menjadi sosok yang diteladani oleh para muridnya. Dari penjelasan tersebut, maka kita dapat memahami bahwa peran guru sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang berkualitas, baik secara intelektual maupun akhlaknya.
Oleh karena itu api selaku penulis mengajak segenap pihak untuk berkenan mengenal lebih dekat siapa Guru Pendidikan Khusus sehingga mampu memahami keberadaan mereka sesuai porsi yang sebenarnya. Minimal mampu mengenal sesuai kriteria untuk dapat menjadi seorang Guru Pendidikan Khusus, sehingga mampu memberikan apresiasi sesuai kebutuhannya ( tidak memperlakukan istimewa baik positif maupun negatifnya). Â Sementara kepada segenap jajaran Guru Pendidikan Khusus tak ada salahnya kalau penulis mengajak marilah kita kenali diri kita agar kita mampu menempatkan diri kita dengan tepat baik sebagai bagian dari anggota masyarakat secara umum maupun dalam memberikan layanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus. Â
Kualifikasi akademik guru adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah sebagai bukti kemampuan dan kewenangan akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi.  Kualifikasi  akademik didasarkan atas penguasaan standar kompetensi. Sedangkan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Guru pendidikan khusus adalah tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum,dan/atau satuan pendidikan kejuruan.
Standar guru pendidikan khusus diartikan sebagai kriteria kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik yang mengabdikan diri serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan khusus. Tak jarang guru pendidikan khusus kelelahan karena menghadapi berbagai macam karakteristik siswa yang beragam kebutuhan khususnya.
Berdasarkan hal tersebut tak ada salahnya kalau kita mau mengenal lebih dekat siapa guru pendidikan khusus dengan memahami sekelumit konsep berikut ini :
PENGERTIAN PENDIDIKAN KHUSUS
- Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, yang diselenggarakan secara inklusif atauberupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan prasekolah,dasar dan menengah.
- Guru pendidikan khusus adalah tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik bagi peserta didik  berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, dan/atau satuan pendidikan kejuruan.
- Satuan pendidikan khusus adalah sebutan untuk kelompok layanan pendidikan pada tingkat pendidikan prasekolah, dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Bentuk satuan pendidikan khusus pada jalur formal terdiri atas Taman Kanak –kanak Luar Biasa/ Raudatul Atfal Luar Biasa (TKLB/RALB), Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (SDLB/MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa /Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (SMPLB/MTsLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa /Madrasah Aliyah Luar Biasa (SMALB/MALB) dan/atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik lain pada satuan pendidikan umum maupun kejuruan, dengan cara menyediakan sarana, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan individual peserta didik.
JENIS GURU PENDIDIKAN KHUSUS
1) Â Â Guru Kelas TKLB/RALB
2) Â Â Guru Kelas SDLB/MILB
3) Â Â Guru Mata Pelajaran SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB
4) Â Â Guru Pendidikan Khusus pada satuan pendidikan umum dan kejuruan
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK GURU PENDIDIKAN KHUSUS
Kualifikasi Akademik Guru Kelas TKLB/RALB,
Seseorang untuk dapat ditempatkan sebagai guru  Guru Kelas pada TKLB/RALB harus memenuhi persayaran sbb :
- berpendidikan minimum D-IV atau S1 Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus (PLB/PKh) yang diperoleh dari Program Studi/Jurusan PLB/PKh yang terakreditasi, atau
- berpendidikan D-IV atau S1 PGTK, PAUD, Psikologi, atau Kependidikan non PLB/PKh, yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik untuk guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi Akademik Guru Kelas SDLB/MILB
Seseorang untuk dapat ditempatkan sebagai guru  Guru Kelas pada SDLB/MILB harus memenuhi persayaran sbb :
- berpendidikan minimum D-IV atau S1 PLB/PKh yang diperoleh dari Program Studi/Jurusan PLB/PKh yang terakreditasi, atau
- berpendidikan D-IV atau S1 PGSD, Psikologi, Kependidikan non PLB/PKh,yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi,
- memiliki sertifikat pendidik untuk guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi akademik Guru Mata Pelajaran SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB
Seseorang untuk dapat ditempatkan sebagai guru  Guru Mata Pelajaran (Mapel)  SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB  harus memenuhi persayaran sbb :
- berpendidikan minimum D-IV atau S1 dari Program Studi/Jurusan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan diperoleh dari Program Studi/Jurusan yang terakreditasi, atau
- berpendidikan minimum D-IV atau S1 PLB/PKh yang diperoleh dari Program Studi/Jurusan PLB/PKh terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik untuk guru pendidikan khusus yang diperoleh  dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi akademik Guru Pendidikan Khusus pada Sekolah Umum dan Kejuruan
Seseorang untuk dapat ditempatkan sebagai guru  Guru Pendidikan Khusus pada Sekolah Umum dan/atau Sekolah Kejuaruan  harus memenuhi persayaran sbb :
- berpendidikan minimum D-IV atau S1 PLB/PKh yang diperoleh dari Jurusan/Program Studi PLB/PKh yang terakreditasi,
- memiliki sertifikat pendidik untuk guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Kualifikasi Akademik Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang tertentu yang sangat diperlukan pada satuan pendidikan khusus, tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi, dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan.
STANDAR KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN KHUSUS.
Seorang untuk dapat ditempatkan  sebagai Guru pendidikan Khusus minimal  mampu memenuhi  :
- Standar kompetensi guru pendidikan khusus dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru pendidikan khusus.
- Standar kompetensi guru pendidikan khusus mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru kelas TKLB/RALB, guru kelas SDLB/MILB, guru mata pelajaran SDLB/MILB, Â SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB, dan guru pendidikan khusus pada satuan pendidikan umum dan kejuruan.
- Kompetensi inti guru pendidikan khusus menyesuaikan kompetensi inti guru sekolah umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
1. Kompetensi Pedagogik
Seorang untuk dapat ditempatkan  sebagai Guru pendidikan Khusus secara paedagogik minimal  mampu  :
1) Â Â Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual
2) Â Â Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3) Â Â Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
4) Â Â Menyelenggarakan pembelajaran/pengembangan yang mendidik
5)   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan    pembelajaran/ pengembangan     yang mendidik
6)   Memfasilitasi  pengembangan potensi     peserta      didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
7) Â Â Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
8) Â Â Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
9) Â Â Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
10) Â Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
2. Kompetensi Kepribadian
Seorang Guru pendidikan Khusus  dituntut minimal harus mampu  :
1) Â Â Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
2) Â Â Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
3) Â Â Menampilkan diri sebagai pribadi yang sabar, tekun, mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
4) Â Â Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
5) Â Â Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
3. Kompetensi Sosial
Seorang untuk dapat ditempatkan  sebagai Guru pendidikan Khusus minimal mampu  :
1) Â Â Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakangkeluarga, dan status sosial ekonomi
2) Â Â Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesamapendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
3) Â Â Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
4) Â Â Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
4. Kompetensi Profesional
Seorang Guru pendidikan Khusus secara profesional minimal  mampu  :
1) Â Â Menguasai materi, struktur, Â konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2) Â Â Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar matapelajaran/bidang pengembangan yang diampu
3) Â Â Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
4) Â Â Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5) Â Â Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Nah itu dia definisi yang sudah api jabarkan dan akhirnya guna memfasilitasi segala kebutuhan dan pelayanan anak berkebutuhan khusus maka sekolah perlu menambahkan guru pendamping khusus atau GPK. Sebuah sekolah dikatakan inklusif ditandai dengan adanya anak berkebutuhan khusus di sekolah umum. Maka kita dapat simpulkan bahwa peran guru pembimbing khusus disini sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta didiknya yang berkebutuhan khusus, agar mereka dapat mengikuti proses belajar di sekolah inklusif dengan baik dan dapat mengembangkan potensi yang mereka miliki. wahh seru bukan pembahasan kali ini.
Terimakasih banyak ya teman-teman, api pamit undur diri dadahhh..,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H