Mohon tunggu...
Muhamad RaffiFadliansyah
Muhamad RaffiFadliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

saya penikmat udara malam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Guru Pendidikan Khusus? Pentingkah Mereka?

6 November 2023   00:23 Diperbarui: 6 November 2023   06:56 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bbc.com/indonesia/dunia-51117105

PENGERTIAN PENDIDIKAN KHUSUS

  1. Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, yang diselenggarakan secara inklusif atauberupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan prasekolah,dasar dan menengah.
  2. Guru pendidikan khusus adalah tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik bagi peserta didik  berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, dan/atau satuan pendidikan kejuruan.
  3. Satuan pendidikan khusus adalah sebutan untuk kelompok layanan pendidikan pada tingkat pendidikan prasekolah, dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  4. Bentuk satuan pendidikan khusus pada jalur formal terdiri atas Taman Kanak –kanak Luar Biasa/ Raudatul Atfal Luar Biasa (TKLB/RALB), Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (SDLB/MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa /Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (SMPLB/MTsLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa /Madrasah Aliyah Luar Biasa (SMALB/MALB) dan/atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik lain pada satuan pendidikan umum maupun kejuruan, dengan cara menyediakan sarana, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan individual peserta didik.

JENIS GURU PENDIDIKAN KHUSUS

1)     Guru Kelas TKLB/RALB

2)     Guru Kelas SDLB/MILB

3)     Guru Mata Pelajaran SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB

4)     Guru Pendidikan Khusus pada satuan pendidikan umum dan kejuruan

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK GURU PENDIDIKAN KHUSUS

Kualifikasi Akademik Guru Kelas TKLB/RALB,

Seseorang untuk dapat ditempatkan sebagai guru  Guru Kelas pada TKLB/RALB harus memenuhi persayaran sbb :

  1. berpendidikan minimum D-IV atau S1 Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus (PLB/PKh) yang diperoleh dari Program Studi/Jurusan PLB/PKh yang terakreditasi, atau
  2. berpendidikan D-IV atau S1 PGTK, PAUD, Psikologi, atau Kependidikan non PLB/PKh, yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik untuk guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kualifikasi Akademik Guru Kelas SDLB/MILB

Seseorang untuk dapat ditempatkan sebagai guru  Guru Kelas pada SDLB/MILB harus memenuhi persayaran sbb :

  1. berpendidikan minimum D-IV atau S1 PLB/PKh yang diperoleh dari Program Studi/Jurusan PLB/PKh yang terakreditasi, atau
  2. berpendidikan D-IV atau S1 PGSD, Psikologi, Kependidikan non PLB/PKh,yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi,
  3. memiliki sertifikat pendidik untuk guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun