Kualifikasi akademik Guru Mata Pelajaran SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB
Seseorang untuk dapat ditempatkan sebagai guru  Guru Mata Pelajaran (Mapel)  SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB  harus memenuhi persayaran sbb :
- berpendidikan minimum D-IV atau S1 dari Program Studi/Jurusan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan diperoleh dari Program Studi/Jurusan yang terakreditasi, atau
- berpendidikan minimum D-IV atau S1 PLB/PKh yang diperoleh dari Program Studi/Jurusan PLB/PKh terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik untuk guru pendidikan khusus yang diperoleh  dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi akademik Guru Pendidikan Khusus pada Sekolah Umum dan Kejuruan
Seseorang untuk dapat ditempatkan sebagai guru  Guru Pendidikan Khusus pada Sekolah Umum dan/atau Sekolah Kejuaruan  harus memenuhi persayaran sbb :
- berpendidikan minimum D-IV atau S1 PLB/PKh yang diperoleh dari Jurusan/Program Studi PLB/PKh yang terakreditasi,
- memiliki sertifikat pendidik untuk guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Kualifikasi Akademik Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang tertentu yang sangat diperlukan pada satuan pendidikan khusus, tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi, dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan.
STANDAR KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN KHUSUS.
Seorang untuk dapat ditempatkan  sebagai Guru pendidikan Khusus minimal  mampu memenuhi  :
- Standar kompetensi guru pendidikan khusus dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru pendidikan khusus.
- Standar kompetensi guru pendidikan khusus mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru kelas TKLB/RALB, guru kelas SDLB/MILB, guru mata pelajaran SDLB/MILB, Â SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB, dan guru pendidikan khusus pada satuan pendidikan umum dan kejuruan.
- Kompetensi inti guru pendidikan khusus menyesuaikan kompetensi inti guru sekolah umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
1. Kompetensi Pedagogik
Seorang untuk dapat ditempatkan  sebagai Guru pendidikan Khusus secara paedagogik minimal  mampu  :
1) Â Â Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual
2) Â Â Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3) Â Â Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu