Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Pemikiran Quraish Shihab tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami

2 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:17 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a.Istri pertama mengalami sakit yang menghalangi dia untuk memenuhi kewajibannya sebagai istri.

b.Istri pertama tidak dapat memiliki anak, sedangkan suami sangat ingin memiliki keturunan.

      Penting untuk dicatat bahwa alasan-alasan ini sebenarnya mirip dengan alasan yang tercantum dalam Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam. Terdapat kesamaan antara alasan-alasan untuk poligami dan alasan-alasan untuk perceraian yang terdapat dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, khususnya dalam hal salah satu pihak mengalami cacat atau penyakit yang menghalangi mereka untuk menjalankan peran mereka sebagai suami atau istri.

B.Relevansi Pandangan Quraish Shihab dalam Pembaharuan Islam

    Dengan mempertimbangkan situasi yang disebutkan di atas, penulis menggali pandangan Quraish Shihab tentang kriteria wanita yang memenuhi syarat untuk dinikahi dalam poligami. Menurut beliau, dalam kondisi normal tanpa keadaan darurat, terutama jika alasan poligami dikaitkan dengan mengikuti sunnah Nabi, disarankan untuk mengikuti jejak Nabi dengan menikahi janda-janda tua. Sebagian besar istri Nabi sendiri adalah janda-janda tua yang membutuhkan perlindungan dan bantuan.

     Dari perspektif pandangan Quraish Shihab tentang kriteria wanita yang cocok untuk poligami, penulis menyimpulkan bahwa mengusulkan janda-janda tua atau janda yang ditinggal mati suaminya dalam perang sebagai penawaran solusi dalam Counter Legal Drafting untuk pembaharuan Kompilasi Hukum Islam tidaklah relevan dengan situasi Indonesia saat ini.

     Ini karena tidak semua motif laki-laki yang ingin berpoligami adalah untuk mengikuti sunnah Rasul; motif-motif lainnya bervariasi dari yang positif hingga negatif, seperti keinginan untuk memiliki keturunan atau karena istri tidak mampu memenuhi kewajibannya, bahkan hanya karena dorongan nafsu belaka. Selain itu, saat ini Indonesia berada dalam kondisi aman tanpa peperangan, sehingga kemungkinan seorang suami meninggal dalam perang menjadi tidak relevan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun