Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Pemikiran Quraish Shihab tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami

2 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:17 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.Memiliki keyakinan atau menduga keras bahwa dia dapat bertindak adil. Adil dalam konteks ini tidak berkaitan dengan cinta, karena perasaan atau cinta tidak bisa diatur secara adil, melainkan adil dalam hal materi.

2.Mampu secara finansial (membelanjai atau menanggung) dan tidak memiliki banyak tanggungan. Konsep ini diinterpretasikan oleh Imam Syafi'i sebagai "tidak banyak tanggunganmu", yang berarti tidak memiliki banyak anak karena anak merupakan tanggung jawab finansial.

3.Mendapat izin dari Pengadilan Agama

Menurut Quraish Shihab, poligami bisa diibaratkan sebagai pintu darurat di dalam pesawat, yang hanya boleh ditempati oleh orang yang mampu dan tahu cara membukanya. Pintu darurat ini tidak boleh ditutup rapat dan hanya boleh dibuka dalam situasi darurat, serta dengan izin dari pilot (Pengadilan Agama).

D. Menurut Quraish Shihab, kriteria wanita yang dapat dinikahi dalam poligami adalah sebagai berikut:

1.Janda-janda tua yang membutuhkan pertolongan. Quraish Shihab menyatakan dalam sebuah acara bahwa jika seseorang ingin berpoligami dengan alasan meniru Nabi Saw, maka sebaiknya menikahi janda-janda tua karena Nabi Saw melakukannya untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

2.Janda yang suaminya meninggal di medan perang. Quraish Shihab menunjukkan bahwa peperangan cenderung merenggut lebih banyak nyawa laki-laki daripada perempuan. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa poligami tidaklah menjadi anjuran atau perintah, karena jika itu merupakan perintah, Allah akan menyediakan lebih banyak perempuan daripada laki-laki. Quraish Shihab menggambarkan bahwa dalam kehidupan, jumlah perempuan cenderung lebih banyak daripada jumlah laki-laki, sehingga poligami tidaklah menjadi kebutuhan yang mendesak.

BAB IV

Analisis Pemikiran Quraish Shihab Tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikahi dalam Poligami


A.Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan data mengenai pandangan Quraish Shihab tentang kriteria wanita yang dapat dinikahi dalam poligami, diperoleh informasi mengenai perspektifnya terhadap ayat-ayat poligami serta penafsirannya. Hasil penelusuran ini mencakup pandangan-pandangan yang diungkapkan oleh Quraish Shihab dalam berbagai buku dan saluran YouTube. Dari sudut pandang Quraish Shihab tersebut, dapat diperinci sebagai berikut:

1.Poligami tidaklah merupakan anjuran ataupun kewajiban.

    Menurut Quraish Shihab, poligami merupakan solusi atau alternatif yang dapat diambil dalam situasi darurat. Ia sering diibaratkan sebagai pintu darurat dalam pesawat yang hanya boleh dibuka dalam keadaan tertentu dan dengan izin dari petugas pesawat, dan tidak boleh ditutup rapat.

   Mayoritas ulama sepakat bahwa poligami adalah sebuah pilihan yang diperbolehkan. Hal ini terlihat dalam ayat an-Nisa ayat 3, di mana perintah disertai dengan syarat-syarat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun