Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Pemikiran Quraish Shihab tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami

2 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:17 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut pendapat lain, istilah poligami berasal dari bahasa Yunani, dengan "apolus" yang berarti banyak dan "gamos" yang berarti istri atau pasangan. Poligami merujuk pada keadaan di mana seseorang memiliki lebih dari satu istri sekaligus. Oleh karena itu, poligami dapat dipahami sebagai situasi di mana seorang suami memiliki dua, tiga, empat, atau bahkan lebih istri pada waktu yang bersamaan.

     Pro-kontra terhadap poligami sudah menjadi kontroversi bagi ummat muslim, golongan yang menerima poligami berpendapat poligami kewajaran dalam islam, golonva lainya berpendapat bahwa jika islam datang untuk menghilangkan kebiasaan poligami tetapi kenapa islam memberikan jalan alternatif yaitu dalam Q.S An nisa' ayat 3? Semua ayat pasti memeliki maksud dan tujuan tertentu, maka dengan mengatakan poligami tidak ada dalam al-qur'an, dalah pendapat yang tidak logis.

Berikut adalah pendapat Ulama tentang poligami

A. Ulama' yang membolehkan poligami

1.Ali Ash-Shabuni

     Ali Ash-Shabuni berpendapat bahwa poligami merupakan bagian dari kehidupan yang telah ada sebelum kedatangan Islam. Dalam praktiknya, seorang pria dapat memiliki sepuluh atau lebih istri, seperti yang dijelaskan dalam hadits tentang Ghailan yang memiliki sepuluh istri sebelum ia menjadi muallaf. Nabi kemudian memerintahkannya untuk memilih empat dari sepuluh istrinya tersebut.

     Islam hadir dengan pesan kepada para pria bahwa dalam hal poligami, terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar, yaitu hanya boleh memiliki hingga empat istri. Hal ini juga disertai dengan syarat bahwa suami harus adil terhadap semua istrinya. Jika tidak mampu berbuat adil, maka dianjurkan untuk memiliki satu istri saja atau menjalin hubungan dengan hamba sahaya.

     Poligami merupakan salah satu kebanggaan dalam Islam karena melalui praktik ini, Islam dapat menyelesaikan berbagai masalah umat. Contohnya adalah pernikahan Nabi dengan Aisyah, yang memungkinkan wanita Arab yang umumnya merasa malu untuk bertanya tentang masalah agama, seperti haid, jinabah, dan wiladah, mendapatkan penjelasan yang mereka butuhkan.

2.Ibnu Katsir

     Ibnu Katsir menyimpulkan bahwa jika diperbolehkan memiliki lebih dari empat istri, maka Rasulullah Saw. Akan membiarkan Gailan mempertahankan kesepuluh istrinya yang semuanya telah masuk Islam. Namun, ketika Nabi Saw. Memerintahkan Gailan untuk hanya mempertahankan empat istrinya dan menceraikan yang lain, ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan memiliki lebih dari empat istri, dengan alasan apa pun.

3.Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun