Untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga, auditor harus berhati-hati jika pihak TCWG meminta untuk disampaikan kepada pihak ketiga. Jika hal itu terjadi auditor tidak boleh menyampaikan kepada pihak ketiga misalnya pihak bank atau organisasi tertentu karena mungkin melanggar hukum atau tidak tepat. Tetapi jika hal itu diharuskan oleh undang-undang misalnya badan pengatur atau pihak berwenang, maka perlu dilaporkan.
 d).Menentukan bentuk komunikasi
Auditor bisa memilih bentuk komunikasi penyajian terstruktur, laporan tertulis atau struktur yang lebih sederhana baik secara lisan maupun tertulis yang bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dijelaskan dalam paragraf 20.
e).Menentukan saat komunikasi
Auditor dapat memilih saat berkomunikasi yang disesuaikan dengan kondisi perikatan. Kondisi yang relevan tersebut mencakup signifikansi dan sifat serta tindakan yang diharapkan untuk dilakukan oleh TCWG seperti yang dicontohkan dalam paragraf 21.
f).Mengevaluasi hasil komunikasi
Kecukupan proses komunikasi dilakukan melalui evaluasi yang dilakukan oleh auditor yang didasarkan pada observasi yang dihasilkan dari prosedur audit yang mencakup:
- kelayakan dan ketepatan waktu;
- keterbukaan pihak TCWG;
- kemauan dan kapasitas TCWG;
- kemampuan TCWG;
- kesadaran TCWG akan tanggungjawab mereka;
- komunikasi dua arah tersebut memenuhi peraturan perundang-undangan.
Jika komunikasi dua arah tidak memadai, maka auditor harus mengambil tindakan berikut.
- Memodifikasi opini auditor atas dasar pembatasan lingkup;
- memperoleh pendapat hukum mengenai konsekuensi pengambilan tindakan yang berbeda;
- berkomunikasi dengan pihak ketiga yaitu badan pengatur atau autoritas yang lebih tinggi dari TCWG seperti pemilik busines dan RUPS atau instansi pemerintah yang bertanggungjawab dalam sektor publik;
- mengundurkan diri dari perikatan, jika pengunduran diri dimungkinkan oleh perarutan perundang-undangan yang berlaku.
g).Melakukan dokumentasi
Dokumentasi yang sifatnya tertulis wajib diarsipkan oleh auditor. Dokumentasi komunikasi lisan dapat mencakup kopi risalah rapat ketika dokumen tersebut merupakan catatan yang tepat tentang komunikasi.
Â