Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Reviu Kritis Standar Audit 260:Berkomunikasi atau Bermusyawarah?

12 Agustus 2017   00:49 Diperbarui: 12 Agustus 2017   02:36 5707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga, auditor harus berhati-hati jika pihak TCWG meminta untuk disampaikan kepada pihak ketiga. Jika hal itu terjadi auditor tidak boleh menyampaikan kepada pihak ketiga misalnya pihak bank atau organisasi tertentu karena mungkin melanggar hukum atau tidak tepat. Tetapi jika hal itu diharuskan oleh undang-undang misalnya badan pengatur atau pihak berwenang, maka perlu dilaporkan.

 d).Menentukan bentuk komunikasi

Auditor bisa memilih bentuk komunikasi penyajian terstruktur, laporan tertulis atau struktur yang lebih sederhana baik secara lisan maupun tertulis yang bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dijelaskan dalam paragraf 20.

e).Menentukan saat komunikasi

Auditor dapat memilih saat berkomunikasi yang disesuaikan dengan kondisi perikatan. Kondisi yang relevan tersebut mencakup signifikansi dan sifat serta tindakan yang diharapkan untuk dilakukan oleh TCWG seperti yang dicontohkan dalam paragraf 21.

f).Mengevaluasi hasil komunikasi

Kecukupan proses komunikasi dilakukan melalui evaluasi yang dilakukan oleh auditor yang didasarkan pada observasi yang dihasilkan dari prosedur audit yang mencakup:

  1. kelayakan dan ketepatan waktu;
  2. keterbukaan pihak TCWG;
  3. kemauan dan kapasitas TCWG;
  4. kemampuan TCWG;
  5. kesadaran TCWG akan tanggungjawab mereka;
  6. komunikasi dua arah tersebut memenuhi peraturan perundang-undangan.

Jika komunikasi dua arah tidak memadai, maka auditor harus mengambil tindakan berikut.

  1. Memodifikasi opini auditor atas dasar pembatasan lingkup;
  2. memperoleh pendapat hukum mengenai konsekuensi pengambilan tindakan yang berbeda;
  3. berkomunikasi dengan pihak ketiga yaitu badan pengatur atau autoritas yang lebih tinggi dari TCWG seperti pemilik busines dan RUPS atau instansi pemerintah yang bertanggungjawab dalam sektor publik;
  4. mengundurkan diri dari perikatan, jika pengunduran diri dimungkinkan oleh perarutan perundang-undangan yang berlaku.

g).Melakukan dokumentasi

Dokumentasi yang sifatnya tertulis wajib diarsipkan oleh auditor. Dokumentasi komunikasi lisan dapat mencakup kopi risalah rapat ketika dokumen tersebut merupakan catatan yang tepat tentang komunikasi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun