Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Reviu Kritis Standar Audit 260:Berkomunikasi atau Bermusyawarah?

12 Agustus 2017   00:49 Diperbarui: 12 Agustus 2017   02:36 5707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

REVIU KRITIS STANDAR AUDIT 260:

Berkomunikasi atau Bermusyawarah?

 

Oleh:

Muhajir R. Hakim

(Emerha)

NIM: 16 919 029

 

Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

emerha_mrh@yahoo.com

emerha.uii@gmail.com

www.muhajirhakim.blogspot.co.id

Abstrak

Permasalahan/tujuan -- Artikel ini membahas tentang reviu kritis terhadap SA 260 yang mengatur tentang komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab atas tatakelola. Permasalahan yang dibahas adalah tidak relevannya tingkat materialitas yang sudah ditentukan terlebih dahulu jika ada temuan yang material yang telah ditemukan harus dikomunikasikan dengan TCWG. Tujuan dari reviu ini untuk memberikan masukan kepada IAPI agar SA ini selalu mendapat masukan dan menjadi perhatian untuk kembali merevisi standar audit sesuai situasi terkini agar dapat diterapkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pembahasan -- Hasil reviu kritis menyimpulkan bahwa kesempatan yang diberikan kepada manajemen setelah dikomunikasikan dengan TCWG untuk melakukan perbaikan, apalagi jika harus me-restatement atau memperbaiki kembali laporan keuangan termasuk mengembalikan semua bentuk penyelewengan merupakan bentuk tidak independensinya auditor. Ini merupakan peluang transaksional yang bisa dimainkan antara auditor dengan TCWG, sehingga dikhawatirkan semua klien nanti akan melakukan tindakan fraud karena diberi kesempatan untuk memperbaiki semua hasil komunikasi terlebih dahulu termasuk kesalahan dan kecurangan manajemen.

Kata Kunci-- SA 260, TCWG, dan Komunikasi. 

 I. Pendahuluan

Dalam pelaksanaan audit, seorang auditor memiliki kewajiban untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan kompoten agar dapat mendukung keputusan pendahuluan tentang faktor-faktor risiko kunci serta untuk mendukung keputusan tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan auditor secara umum adalah memberikan pendapat atas laporan keuangan. Untuk memberikan pendapat itu terdapat proses yang harus dilalui yaitu masalah perencanaan audit yang meliputi pemahaman tentang busines klien, mengidentifikasi asersi manajemen, dan mengevaluasi tingkat materialitas perikatan. Selain itu auditor juga harus membuat keputusan pendahuluan tentang risiko bawaan, risiko pengendalian, dan risiko deteksi.

Opini auditor terhadap laporan keuangan bukanlah satu-satunya hasil audit. Elemen kunci terakhir dari proses audit adalah mengkomunikasikan hasil temuan-temuan audit. Audit dikatakan belum bernilai sebelum dikomunikasikan kepada manajemen dan pihak-pihak lain yang menggunakan audit tersebut. Hasil komunikasi yang utama tersebut harus dimuat dalam laporan auditor terhadap laporan keuangan. Di samping menerbitkan laporan audit, auditor diharuskan membahas masalah-masalah tertentu dengan komite audit, atau dengan orang-orang dari tingkat wewenang dan tanggungjawabnya setara dengan komite audit seperti dewan direksi, dewan perwalian, atau seorang pemilik pada perusahaan perorangan.

Dalam standar audit yang baru pihak pengawas yang menjadi lawan komunikasi auditor disebut TCWG. Standar tersebut diatur tersendiri dalam Standar Audit 260 yang berjudul tentang komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola. Secara umum SA ini berkaitan dengan tanggungjawab auditor untuk berkomunikasi dengan pihak yang bertangungjawab atas tata kelola dalam audit terhadap laporan keuangan. SA ini menyediakan rerangka menyeluruh untuk bahan komunikasi auditor dan mengidentifikasi hal spesifik yang perlu dikomunikasikan dengan mereka.

Menurut penulis terdapat dua hal yang kontroversial dengan adanya SA ini. Di satu sisi SA 320 yang mewajibkan auditor untuk menerapkan secara tepat konsep materialitas dalam merencanakan dan melaksanakan audit. Di sisi lain SA 260 mewajibkan auditor untuk berkomunikasi dengan TCWG tentang temuan-temuan yang sifatnya signifikan. Permasalahannya adalah tingkat materialitas yang sudah ditentukan terlebih dahulu menjadi tidak relevan jika ada temuan yang material yang telah ditemukan harus dikomunikasikan dengan TCWG. Oleh karena itu dalam artikel kali ini penulis akan melakukan reviu krittis atas SA 260 menurut pendapat pribadi penulis. Artikel ini dibahas dengan sistematika dibagi menjadi 4 bagian yaitu pendahuluan yang berisi latar belakang dan permasalahan, tinjauan pustaka yang berisi ringkasan SA 260, reviu kritis SA 260 yang berisi pendapat dan saran menurut penulis, serta terakhir penutup yang berisi kesimpulan.

 II.Tinjauan Pustaka

2.1.Definisi dan tujuan ISA 260

Istilah those charged with governance disingkat TCWG adalah orang atau organisasi yang bertanggungjawab mengawasi arah stratejis perusahaan dan kewajiban entitas yang berkenan dengan akuntabilitasnya. Pengawasan itu meliputi pengawasan atau proses pelaporan keuangan. ISA 260 menjelaskan bahwa istilah TCWG digunakan untuk menjelaskan peran orang atau sekelompok orang yang diberi tanggungjawab untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengarahkan suatu entitas. Istilah ini digunakan dalam kaitannya dengan dan sebagai tambahan atas tugas atau kegiatan manajemen. Untuk entitas tertentu dalam beberapa yurisdiksi, TCWG bisa termasuk anggota manajemen seperti anggota eksekutif dalam dewan pengawas pada entitas tertutup atau di sektor publik atau pemilik yang merangkap sebagai manajer. Dewan pengawas itu juga bisa memiliki sub-sub bagian dalam pengawasan seperti komite audit dan internal auditor.

Secara umum TCWG bertanggungjawab untuk:

  1. memastikan bahwa entitas itu mencapai tujuannya dalam hal terpercayanya proses pelaporan keuangan;
  2. efektif dan efisiennyan kegiatan operasi;
  3. mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perundangan; dan
  4. melaporkan kepada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan.

2.2.Tujuan dan tanggungjawab auditor dalam berkomunikasi dengan TCWG

Komunikasi dua arah yang efektif antara auditor dan TCWG merupakan unsur penting dalam setiap audit. Hal ini di satu pihak memungkinkan auditor mengkomunikasikan hal-hal yang wajib dikomunikasikan, dan di lain pihak TCWG memberi kepada auditor informasi yang tanpa komunikasi ini tidak akan tersedia. Informasi ini dapat bermanfaat bagi auditor dalam merencanakan audit dan mengevaluasi hasilnya. Tujuan auditor dalam berkomunikasi dengan TCWG diatur dalam paragraf 9, yaitu:

  1. mengkomunikasikan dengan jelas kepada TCWG tentang tanggungjawab auditor berkenan dengan audit atas laporan keuangan, dan tinjauan umum mengenai lingkup dan waktu audit yang direncanakan;
  2. memperoleh informasi yang relevan dari TCWG tentang audit;
  3. memberikan kepada TCWG pengamatan yang berasal dari pelaksanaan audit (temuan dan informasi) yang penting dan relevan bagi tanggungjawab dan pengawasan umum atas proses laporan keuagan;
  4. mendorong komunkasi dua arah yang efektif antara auditor dan TCWG.

2.3.Hal-hal yang dikomunikasikan

Terdapat 3 hal utama yang perlu dikomunikasikan oleh auditor kepada TCWG, yaitu:

1).Tanggungjawab auditor dalam hubungannya dengan audit atas laporan keuangan

TCWG harus menerima informasi mengenai hal-hal penting menyangkut peran mereka dalam mengawasi proses pelaporan keuangan termasuk mengkomunikasikan hal-hal berikut.

Audit laporan keuangan tidak membebaskan TCWG akan tanggungjawab mereka;

Tanggungjawab auditor meliputi (1) merumuskan dan memberikan opini atas laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dengan pengawasan oleh TCWG; (2) mengkomunikasikan hal-hal yang penting yang muncul dari audit atas laporan keuangan. Tanggungjawab ini biasanya dikomunikasikan lewat surat perikatan audit.

2).Lingkup audit yang direncanakan dan kapan audit akan dilaksanakan

Perencanaan audit bertujuan mendorong komunikasi dua arah antara auditor dengan TCWG, namun auditor perlu waspada untuk tidak memberikan informasi rinci yang dapat menyulitkan atau menggagalkan audit, misalnya rincian mengenai sifat dari prosedur tertentu dan kapan prosedur itu akan dilaksanakan.

3).Temuan-temuan audit yang signifikan

Auditor harus membahas mengenai masalah audit berkenan dengan governance, kecuali hal yang berkenan dengan kompetensi dan integritas manajemen. Pembahasan ini bertujuan untuk mengklarifikasi fakta dan masalah serta memberikan kesempatan kepada manajemem dalam memberikan informasi lebih lanjut.

2.4.Proses komunikasi dan dokumentasi

Proses komuniasi auditor dengan TCWG dimulai dengan membangun proses komunikasi, melakukan komunikasi dengan manajemen, melakukan komunikasi dengan pihak ketiga, menentukan bentuk komunikasi, memilih saat komunikasi, mengevaluasi hasil komunikasi, sampai dengan melakukan dokumentasi hasil komunikasi.

a). Membangun proses komunikasi

Auditor harus merencanakan komunikasi yang jelas yang meliputi ruang lingkup komunikasi dan isi komunikasi yang diharapkan mampu mengoptimalkan komunikasi dua arah yang optimal. Agar komunikasi dua arah itu efektif, maka komunikasi minimal harus membahas tentang:

  1. tujuan komunikasi, yaitu auditor dan TCWG sebaiknya memahami isu-isu yang relevan yang timbul dari proses komunikasi;
  2. bentuk komunikasi, yaitu tentang bagaimana bentuk komunikasi yang akan dilakukan;
  3. individu, yaitu orang atau siapa-siapa yang akan melakukan komunikasi baik dari pihak auditor maupun dari pihak TCWG;
  4. harapan auditor, yaitu harapan auditor agar komunikasi bisa berjalan dua arah dimana TCWG mau mengkomunikasikan kepada auditor beberapa hal yang relevan terhadap audit;
  5. Proses, yaitu mengambil tindakan dan melaporkan kembali beberapa hal yang dikomunikasikan baik oleh auditor maupun oleh TCWG.

b).Melakukan komunikasi dengan manajemen

Komunikasi dengan manajemen meliputi pembahasan tentang tanggungjawab manajamen dalam menjalankan operasi entitas dan tanggungjawab menyusun laporan keuangan. Sebelum membahas dengan TCWG, auditor harus membahas hal-hal yang disyaratkan oleh SA termasuk dengan auditor internal perusahaan kecuali tentang kompetensi atau integritas manajemen.

c).Melakukan komunikasi dengan pihak ketiga

Untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga, auditor harus berhati-hati jika pihak TCWG meminta untuk disampaikan kepada pihak ketiga. Jika hal itu terjadi auditor tidak boleh menyampaikan kepada pihak ketiga misalnya pihak bank atau organisasi tertentu karena mungkin melanggar hukum atau tidak tepat. Tetapi jika hal itu diharuskan oleh undang-undang misalnya badan pengatur atau pihak berwenang, maka perlu dilaporkan.

 d).Menentukan bentuk komunikasi

Auditor bisa memilih bentuk komunikasi penyajian terstruktur, laporan tertulis atau struktur yang lebih sederhana baik secara lisan maupun tertulis yang bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dijelaskan dalam paragraf 20.

e).Menentukan saat komunikasi

Auditor dapat memilih saat berkomunikasi yang disesuaikan dengan kondisi perikatan. Kondisi yang relevan tersebut mencakup signifikansi dan sifat serta tindakan yang diharapkan untuk dilakukan oleh TCWG seperti yang dicontohkan dalam paragraf 21.

f).Mengevaluasi hasil komunikasi

Kecukupan proses komunikasi dilakukan melalui evaluasi yang dilakukan oleh auditor yang didasarkan pada observasi yang dihasilkan dari prosedur audit yang mencakup:

  1. kelayakan dan ketepatan waktu;
  2. keterbukaan pihak TCWG;
  3. kemauan dan kapasitas TCWG;
  4. kemampuan TCWG;
  5. kesadaran TCWG akan tanggungjawab mereka;
  6. komunikasi dua arah tersebut memenuhi peraturan perundang-undangan.

Jika komunikasi dua arah tidak memadai, maka auditor harus mengambil tindakan berikut.

  1. Memodifikasi opini auditor atas dasar pembatasan lingkup;
  2. memperoleh pendapat hukum mengenai konsekuensi pengambilan tindakan yang berbeda;
  3. berkomunikasi dengan pihak ketiga yaitu badan pengatur atau autoritas yang lebih tinggi dari TCWG seperti pemilik busines dan RUPS atau instansi pemerintah yang bertanggungjawab dalam sektor publik;
  4. mengundurkan diri dari perikatan, jika pengunduran diri dimungkinkan oleh perarutan perundang-undangan yang berlaku.

g).Melakukan dokumentasi

Dokumentasi yang sifatnya tertulis wajib diarsipkan oleh auditor. Dokumentasi komunikasi lisan dapat mencakup kopi risalah rapat ketika dokumen tersebut merupakan catatan yang tepat tentang komunikasi.

 

III. Reviu Kritis

 Seperti telah disebutkan dalam ringkasan SA 260 di atas, bahwa salah satu informasi yang perlu dikomunikasikan oleh auditor kepada TCWG adalah tentang temuan-temuan audit yang signifikan yaitu auditor harus membahas mengenai masalah audit berkenan dengan governance, kecuali hal yang berkenan dengan kompetensi dan integritas manajemen. Pembahasan ini bertujuan untuk mengklarifikasi fakta dan masalah serta memberikan kesempatan kepada manajemem dalam memberikan informasi lebih lanjut. Dijelaskan lebih lanjut bahwa temuan-temuan audit ini harus dibicarakan dengan pihak manajemen untuk dilakukan restatement laporan keuangan, jika terdapat temuan yang sangat signifikan.

Menurut penulis kesempatan yang diberikan kepada manajemen setelah dikomunikasikan dengan TCWG untuk melakukan perbaikan, apalagi jika harus me-restatement atau memperbaiki kembali laporan keuangan termasuk mengembalikan semua bentuk penyelewengan merupakan bentuk tidak independensinya auditor. Hal ini karena dalam komunikasi nanti akan terjadi "musyawarah" atau kesepakatan bersama antara auditor, manajemen, dan TCWG yang berujung pada kesepakatan pemberian opini sehingga opini yang diberikan nantinya juga berujung "transaksional".

Sebenarnya jika opini yang diberikan selain WTP lalu dimusyawarahkan dengan TCWG dan hasil opininya tetap dimodifikasi yaitu selain WTP, penulis setuju. Tapi kalau opininya dari selain WTP menjadi WTP menurut penulis disinilah auditor itu tidak independen, karena jika ada salah saji yang material yang ditemukan oleh auditor lalu diminta untuk diperbaiki oleh manajemen, ini merupakan informasi yang menyesatkan. Kalau pun harus diperbaiki setidaknya salah sajinya tetap material, misalnya kas hilang dicuri kasir sebesar Rp5.000.000, menjadi temuan auditor lalu auditor minta kepada manajemen untuk diperbaiki yang artinya uang sebesar itu harus dikembalikan lagi ke kas perusahaan. 

Ini merupakan peluang transaksional yang bisa dimainkan antara auditor dengan TCWG, jika tiap kali diperbaiki dan uangnya harus balik, lalu salah saji materialnya berkurang sehingga dikhawatirkan semua klien nanti akan melakukan tindakan fraud karena diberi kesempatan untuk memperbaiki terlebih dahulu.

Jika pada akhirnya auditor harus berkomunikasi dengan TCWG lalu untuk apa auditor harus menentukan materialitas saat perencanaan audit? Ini berarti bahwa dengan musyawarah lalu bisa mengganti opini dari tidak WTP menjadi WTP, maka tidak ada gunanya materialitas karena tidak akan dipublikasikan kalau salah saji materialnya besar. Ini banyak terjadi untuk auditor pemerintah terutama yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan. Penulis justru menduga terjadinya suap pembelian opini di Kementerian Desa dan PDTT yang terjadi pada bulan Juli 2017 yang lalu disebabkan karena adanya musyawarah antara auditor dengan pihak pengawas internal. 

Kejadian ini bukan tidak mungkin akan terjadi atau telah terjadi juga di sektor swasta dan mungkin belum terungkap. Walaupun SA 260 tidak berlaku bagi auditor pemerintah tapi kita bisa berkaca dari kasus ini karena memberikan kesempatan besar untuk terjadi kecurangan dari sisi materi kasusnya.

Dari hasil reviu kritis di atas, penulis menyarankan bahwa khusus temuan-temuan audit yang signifikan sebaiknya tidak menjadi hal-hal yang perlu dikomukasikan dengan TCWG dengan alasan menjaga indenpensi auditor dalam pembelian opini. Hasil temuan auditor yang signifikan sebaiknya dikomunikasikan setelah laporan audit resmi diterbitkan oleh auditor sehingga semua yang sifatnya harus diperbaiki bersifat mengikat dan tidak akan terjadi lagi.

IV.Simpulan

Dari pembahasan tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa menurut penulis kesempatan yang diberikan kepada manajemen setelah dikomunikasikan dengan TCWG untuk melakukan perbaikan, apalagi jika harus me-restatement atau memperbaiki kembali laporan keuangan termasuk mengembalikan semua bentuk penyelewengan merupakan bentuk tidak independensinya auditor. Hal ini karena dalam komunikasi nanti akan terjadi kesepakatan bersama antara auditor, manajemen, dan TCWG yang berujung pada kesepakatan pemberian opini sehingga opini yang diberikan nantinya juga berujung pada transaksi jual beli opini.

Penulis menyarankan bahwa khusus temuan-temuan audit yang signifikan sebaiknya tidak menjadi hal-hal yang perlu dikomukasikan dengan TCWG dengan alasan menjaga indenpensi auditor dalam pembelian opini. Hasil temuan auditor yang signifikan sebaiknya dikomunikasikan setelah laporan audit resmi diterbitkan oleh auditor sehingga semua yang sifatnya harus diperbaiki bersifat mengikat dan tidak akan terjadi lagi.

 

Referensi

Arens, Alvin A., Elder, Randal J., Beasley, Mark S. (2008). Audting and Assurance Service, Integrated Approach. (12thed). Prentice Hall : Pearson Education, Inc.

Boynton, William C., Johnson, Raymond N., Kell, Walter G. (2001). Modern Auditing (7thed). John Wiley & Sons, Inc.

Tuanakota, Theodorus M. (2014). Audit Berbasis ISA.Jakarta : Salemba Empat.

www.iapi.or.id, diakses 08 Agustus 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun