Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin

8 Maret 2023   10:57 Diperbarui: 8 Maret 2023   11:14 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencatatan perkainan dalam pasal 2 ayat 2 kewajiban perkawinan merupakan kewajiban administrative yang tidak berhubungan dengan keabsahan perkawinan

Dalam ruang lingkup akademik, memang selalu menjadi polemik mengenai apakah kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mengikat terhadap keabsahan perkawinan  ataukah tidak?  Sebagian pendapat mengatakan bahwa oleh karena keabsahan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diserahkan kepada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing - masing mempelai , maka kewajiban pencatatan tersebut tidak mengikat terhadap sah atau tidaknya suatu proses perkawinan .  Namun berdasarkan pendapat orang lain bahwa karena perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum , maka syarat pencatatan merupakan syarat tambahan yang mengikat terhadap keabsahan suatu perkawinan dimana hukum akan menganggap bahwa perkawinan itu ada jika telah dicatatkan di kantor pencatat perkawinan .

Asal usul keturunan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi Pada waktu UU Perkawinan dirumuskan belum terpikirkan oleh para pembuat undang-undang - undang-undang bahwa orang akan dapat membuktikan asal usul keturunan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan terutama jika si perempuan pernah melakukan hubungan seksual dengan lebih dari seorang laki-laki. 

Anak luar kawin harus mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak lainnya

Setiap anak yang dilahirkan ke dunia memiliki fitrah yang sama sebagai makhluk Tuhan YME.  Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Setiap anak berhak ataskelangsungan hidup tubuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi''.

            Kemudian pada bab terahir yaitu bab 9 berisi tentang hak dan kedudukan yang timbul pada anak luar kawin pasca putusan mahkamah konstitusi, Hak anak kawin untuk menuntut kewajiban pemeliharaan ( alimentasi) dari ayah biologinya Ruang Lingkup Hak dan kewajiban Orang Tua dan Anak Menurut pengertian bahasa "alimentasi" adalah pemeliharaan atau pemberian penghidupan pengertian alimentasi sama dengan pengertian hadhanah dalam hukum Islam , sehingga dapat diartikan  sebagai suatu hak dan kewajiban secara timbal balik antara anak dan orang tua untuk melakukan pemeliharaan dan memberikan penghidupan yang layak dan wajar sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.  Hak dan kewajiban alimentasi sebagai bagian dari kekuatan orang tua terhadap anaknya melakukan pemeliharaan dan memberikan penghidupan yang layak dan wajar sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.  Hak dan kewajiban alimentasi sebagai bagian dari kekuatan orang tua terhadap anaknya Bentuk tanggung jawab orang tua kepada anak luar kawin dalam konsepsi islam

Dalam kontruksi hukum Islam memang agak sulit untuk menempatkan posisi anak luar kawin sesuai dengan apa yang dihendaki oleh Putusan Mahkamah Konstitusi , karena anak luar kawin sama sekali tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologinya , sehingga dia  tidak mungkin bisa menjadi ahli waris dari ayah biologinya. 

Buku ini mengajak kita untuk tidak membeda-bedakan latar belakang lahirnya anak tersebut, tidak semua anak lahir ke dunia bernasib baik. Anak di luar perkawinan memiliki beban berat, ia menenmpati strata terendah, kerap mendapatkan stigma sebagai anak haram, bahkan Bersama si ibu.

 Pada intinya buku ini ingin mengupas semua isu dan konsekuensi legal fenomena yang terkait terminology anak luar kawin dalam perspeltif hukum islam, hukum adat, hukum colonial dan hukum nasional yang berlaku di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun