Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin

8 Maret 2023   10:57 Diperbarui: 8 Maret 2023   11:14 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan lahinya putusan tersebut penulis buku ini menaruh harapan yang beear bahwa suatu saat stigma negatif yang saat ini disandang oleh anak-anak luar kawin baik di mata hukum maupun dimana masyarakat bisa sedikit mereda, karena semua perlakuan yang tidak manusiawi terhadap anak-anak yang lahir dikuar perkawinan telah menjadi fenomena sepanjang jaman yang tidak kunjung ada solusinya. Padaha jika kita berfikir dari posisi mereka, sesungguhnya mereka tidak pernah meminta untuk dilahirkan dan tidak pula berikan kesempatan untuk memilih akan gerahir dari rahim milik siapa, maka terlalu naif jika kita menjatuhkan hukuman terhadap mereka dengan berbagai status dan kedudukan yang membuat mereka terbelenggu dalam dunia tanpa pengakuan.

Pada bab 1 berisi tentang makna kehadiran anak dalam sebuah keluarga, Seorang anak memiliki peranan yang sangan penting dalam kehidupan rumah tangga, karena tujuan melangsungkan perkawinan selain untuk membangun mahligai rumah tangga yang bahagia dan sejahtera juga untuk mempersatukan keluarga dan meneruskan keturunan.

Dalam sebuah perkawinan yang ideal, kehadiran anak merupakan idaman bagi setiap orang tua, namun kenyataan yang ada tidaklah selalu demikian, banyak fakta yang menunjukan bahwa orang tua rela membuang bahkan membunuh anaknya sendiri demi menutupi aib bagi keluarga. Kelahiran si anak akam membuat malu bagi keluarga karena anak it dihasilkan dari hubungan di luar nikah yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama dan etika yang berlaku di masyarakat pada umumnya.

Seorang anak dilahirkan ke dunia melalui proses yang Panjang, mulai dari adanya pertemuan biologis antara benih dari seorang laki-laki dan sel telur milik seorang perempuan sampai terjadinya proses kehamilan yang harus dilalui oleh seorang perempuan sebelum kemudian si bayi terlahir ke dunia. Rangkaian/tahapan proses tersebut kemudian akan menentukan status dan kedudukan si anak di hadapan hukum. Menurut sudut pandang hukum tahapan proses yang dilalui sampai terjadinya peristiwa kelahiran dapat digolongkan mejadi:

a. Jika proses yang dilalui sah (legal), baik menurut hukum agama maupun hukum negara, maka ketika lahir si anak akan menyandang predikat sebagai anak yang sah .

b. Jika proses yang dilalui tidak sah (ilegal), baik menurut hukum agama maupun hukum negara, maka ketika lahir si anak akan menyandang predikat sebagai anak tidak sah (anak luar kawin).

Secara fitroh alamiah tidak ada ada perbedaan antara anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang sah dengan anak yang lahir di luar perkawinan. Keduanya merupakan subjek hukum yang harus dilindungi oleh negara dan undang - undang , karena menurut pandangan agama , tidak ada satu ajaran pun yang menganut prinsip tentang dosa keturunan , sehingga stigma tentang anak luar kawin yang sering disebut sebagai anak haram jadah, anak kampang, anak sumbang, anak kowar dan sebagainya , harus disingkirkan dari identitas yang selama ini melekat pada diri mereka dan perlahan - lahan masyarakat harus dapat memahami bahwa yang membedakan mereka ( anak luar kawin dengan anak - anak lain pada umumnya hanyalah berbeda nasib dan takdir semata . Perbuatan zina yang dilakukan oleh orang tuanya tidak bisa menjadi alasan untuk memberikan stigma haram bagi si anak. Anak yang lahir dari sebab hubungan apa pun harus tetap dipandang sebagai anak yang suci dan terlepas dari dosa yang dilakukan oleh orang tuanya, dan semestinya juga dihadapan hukum ia harus mendapatkan hak dan kedudukan yang seimbang dengan anak - anak yang sah lainnya.

Pada bab 2 Pengelompokan anak berdasarkan status dan kedudukannya di hadapan hukum

Pada bab ke dua buku ini menjelaskan pengenelompokan anak berdasarkan status dan kedudukannya di hadapan, terdapat 6 pengelompokan yaitu

1. Anak sah

2. Anak zina

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun