Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin

8 Maret 2023   10:57 Diperbarui: 8 Maret 2023   11:14 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Anak subang

4. Anak luar kawin

5. Anak Angkat

6. Anak Tiri

Dari kelima pengelompokan tersebut anak sah menempati kedudukan yang paling tinggi dan paling sempurna dimata hukum dibandingkan yang lain, di sebabkan karena anak sah menyandang seluruh hak yang diberikan oleh hukum (hak waris, hak sosial, hak alimentasi, dan hak-hak lainya atas orang tuanya.

Kemudian di dalam buku ini lebih banyak menjelaskan anak luar kawin, apa itu anak luar kawin yang di maksut disini adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah selain dari anak zina dan anak subang. Jadi dapat diakui oleh orang tua biologisnya sehingga ada kemungkinan memiliki hubungan perdata dengan ayah atau ibu kandungnya. Kedudukan Anak yang telah di akui orang tuanya tetap tidak sederajat sederajat dengan anak sah, anak ini memiliki kesempatan untuk menjadi ahli waris meskipun tidak sebesar ahli waris dari golongan anak sah.

Bab 3 Anak luar kawin dalam pandangan hukum islam, Pada bab ini  Hukum Islam menempatkan lembaga perkawinan dalam sebuah bingkai mulia sebagai bentuk ikatan sakral antara seorang laki-laki - dengan seorang perempuan di atas dasar perasaan cinta dan kasih sayang, hal ini bisa kita lihat dari beberapa ketentuan Al Quranyang melukiskan seberapa banyak panti perkawinan menjadi sangat penting posisinya dalam hubungan kekeluargaan, karena selain perkawinan dapat menjaga kesucian manusia dari perbuatan zina yang bisa menjerumuskan ke lembah yang terhina, juga bisa menjadi pintu gerbang untuk mempertahankan kembali generasi manusia. Sangat penting sebuah perkawinan berimplikasi pada berlakunya sanksi yang sangat berat bagi orang - orang yang melakukan hubungan badan di luar perkawinan, bahkan bagi mereka yang melakukan zina dalam katagori muhshan diancam dengan pidana mati (rajam) yaitu dikubur di tanah sebatas leher dan dilempari batu sampai meninggal.  Istilah perkawinan atau juga disebut pernikahan berasal dari bahasa Arab yaitu an - nikah yaitu berdasarkan pendapat para ulama fiqh terkemuka (imam mazhab) definisi nikah atau pernikahan antara lain sebagai berikut:

1) Mazhab Al -- Hanafiyah Akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syar'i.

2) Mazhab Al - Malikiyah Sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan wanita yang bukan mahram, bukan majusi , bukan budak ahli kitab dengan shighah . 

3) Mazhab Asy - Syafi'iyah Akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain yang maknanya sepadan.

 4) Mazhab Al - Hanabilah Akad perkawinan atau akad yang diakui didalamnya lafadz nikah, tazwij dan lafadz yang punya makna sepadan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun