Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin

8 Maret 2023   10:57 Diperbarui: 8 Maret 2023   11:14 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

14. Kepulauan Timor

15. Irian

16. Bali dan Lombok (beserta Sumbawa)

17. Daerah - daerah Swapraja Jawa Tengah dan jawa Timur

18. Jawa Tengah dan jawa Timur

19.Jawa Barat

Selanjutnya status anak luar kawin dalam pandangan msyarakat adat Ada beberapa penyebutan anak luar kawin di pelbagai daerah yang pada prinsipnya menunjukkan identitas yang termarjinalisasi dari kelompok masyarakat pada umumnya.  Beberapa istilah tersebut antara lain 1. Di daerah Sunda / Jawa Barat dikenal dengan " anak haram jaddah ". 

2. Di daerah Jawa Tengah dikenal dengan " anak kowar ". 

3. Di daerah Bali dikenal dengan " astra " atau " anak bebinjat.

4. Di daerah Lampung dan di Palembang dikenal dengan " anak kampung ".

5. Di daerah Makasar / Bugis dikenal dengan " anak buni atau " anak bule ".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun