Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin

8 Maret 2023   10:57 Diperbarui: 8 Maret 2023   11:14 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian pada bab 5 di jelaskan kedudukan anak luar kawin dalam KUH perdata

Pengaturan tentang anak dalam KUH Perdata Pengaturan tentang anak dan segala persoalan yang menyertainya di dalam KUH Perdata diatur dalam beberapa disebutkan pada Bab XII tentang Kebapakan dan Asal Usul Keturunan Anak - Anak.  Bab XIV tentang Kekuasaan Orang Tua.  Bab XV tentang Kebelum - dewasaan dan Perwalian.  Bab XVI tentang Pendewasaan.  Namun yang secara khusus mengatur pesoalan tentang hubungan antara anak dan orang tua tidak lebih dari apa yang diatur dalam Bab XII dan Bab XIV saja.

Penggolongan status dan kedudukan anak dalam KUH Perdata menganut anggapan bahwa seorang anak luar kawin baru memiliki hubungan perdata baik dengan ayah maupun ibunya setelah mendapat pengakuan, hal itu bisa kita temukan dari makna yang terkandung dalam Pasal 280 KUH Perdata.  Memang terasa agak aneh karena ada kemungkinan seorang anak secara yuridis tidak memiliki ayah maupun ibu ketika ayah maupun ibunya tidak atau lalai melakukan pengakuan terhadap anak di luar kawinnya.  Si anak memang mempunyai ayah dan ibu secara biologis tetapi secara yuridis mereka tidak mempunyai hak dan kewajiban apa - apa terhadap anaknya .

Selanjutkan pada bab 6 berisi lembaga perkawinan dalam perspektif budaya Sebagai bangsa yang memegang teguh budaya ketimuran, masyarakat Indonesia pada umumnya sangat melindungi lembaga perkawinan, sebagai lembaga yang sakral dan mengandung nilai - nilai religius , hal ini tidak selalu berlebihan mengingat esensi perkawinan sesungguhnya merupakan bagian dari titah dan saran  agama kepada pemeluknya.

Ruang lingkup pengaturan uu perkawinan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan dinyatakan berlaku sejak saat diundangkan.  Berdasarkan judul yang tertera di bagian kepala undang - undang tersebut berbunyi: " perkawinan. " sekilas kita dapat membayangkan, bahwa isi undang - undang tersebut hanya akan mengatur tentang seluk beluk perkawinan saja, namun ketika kita membaca dan telaah isi dan konten di dalamnya, ternyata undang - undang tersebut bukan hanya mengatur tentang hukum perkawinan, namun juga mengatur tentang persoalan - persoalan lain diluar dari masalah perkawinan.

Terminologi anak sah dalam uu perkawinan Menurut Pasal 42 UU Perkawinan bahwa yang dimaksud dengan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan sah, sedangkan perkawinan yang sah berdasarkan Pasal 1 ayat (2) adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing - masing  agamanya dan kepercayaannya itu .  Dari dua ketentuan di atas jika diartikan secara bersamaan maka anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam suatu perkawinan yang sah menurut agama atau kepercayaan dari suami dan isteri atau anak yang lahir sebagai akibat perkawinan menurut agama dan kepercayaan yang dianut oleh suami dan isteri yang melangsungkan  pernikahan .

Kemudian kewajiban pencatatan perkawinan dan akibat hukumnya menurut UU Perkawinan, bawasannya Sudah di bahas dari awal bahwa status hukum seorang anak di dalam hukum keluarga berkaitan erat atau bahkan secara mutlak ditentukan oleh sah dan tidak ada perkawinan yang dilangsungkan oleh kedua orang tuanya.  Sehingga tidak lengkap jika kita membicarakan tentang sah dan tidaknya status seorang anak tanpa membahas tentang keabsahan perkawinan dan segala aspek - aspek yang menyertainya.  Dalam pembicaraan tentang keabsahan perkawinan kita sering dihadapkan pada dua persoalan penting antara lain: persoalan hukum agama dan persoalan hukum negara (hukum positif). Pasal 2 berturut - turut memberikan dua kompetensi sekaligus antara lain pada ayat (1) disebutkan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh dan kepercayaan para pihak yang hukum agama melangsungkannya, sedangkan pada ayat ( 2 ) negara memberikan kewajiban kepada para pihak untuk mencatatkan perkawinan yang dilangsungkan di  kantor pencatat perkawinan yang telah ditentukan oleh undang undang.

Kemudian pada bab 7 berisikan tentang putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 terhadap persoalan anak luar kawin

  • Yang pertama duduk perkara
  • Yang kedua yaitu petitum permohonan
  • Yang ketiga alat bukti surat kemudian
  • Yang keempat keterangan ahli
  • Yang kelima keterangan pihak pemerintah
  • Yang ke enam keterangan pihak DPR-RI
  • Yang ke tujuh pertimbangan Hukum dan Concurring opinion
  • Yang kedelapan konklusi dan amar putusan

Kemudian selanjutnya bab 8 berisi tentang kaidah hukum dalam putusan MK yang berkaitan dengan status anak luar kawin

Wewenang mahkamah konstitusi dalam melakukan uji materiil terhadap undang-undang

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan puncak peraturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sehingga konsekuensi dari hal tersebut mengandung makna bahwa segala peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi (UUD 1945).  Sedangkan untuk menjamin bahwa proses pembentukan peraturan perundang - undangan itu tidak bertentangan dengan konstitusi atau peraturan yang lebih tinggi, perlu ada mekanisme pengawasan melalui hak pengujian (toetsingsrecht).  Berdasarkan perubahan UUD 1945 bahwa pengujian terhadap peraturan perundang-undangan - undangan di bawah undang-undang - undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pengujian suatu undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun