Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin

8 Maret 2023   10:57 Diperbarui: 8 Maret 2023   11:14 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerbit : Prestasi Pustakaraya

Terbit     : 2012

Ukuran  : 14cm x 20,5cm

Halaman : 316

ISBN : 978-602-8963-75-6

Cetakan Pertama  :  juni 2012

Halaman : 316

Biodata penulis

D.Y.  WITANTO, SH, Lahir di Bandung 13 Januari 1978 pada tanggal menamatkan sekolah dasar di SDN Sukajadi pada tahun 1990 , lalu melanjutkan ke SMPN Sukatali dan lulus pada tahun 1993 , kemudian melanjutkan ke SMAN 2 Sumedang dan 1996 , setelah tahun pada lulus di Fakultas menjalani pendidikan  Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto pada tahun 2001 penulis menyandang gelar Sarjana Hukum .

Pada tahun 2001 Penulis tergabung dalam LBH Intania Arta Kencana sampai dengan awal tahun 2003 dan sejak bulan Mei 2003 penulis menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Sumedang hingga tahun 2006. Pada bulan Mei 2006, penulis diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, selama penugasan di Aceh penulis aktif melakukan penelitian di bidang Hukum Adat, hingga pada tahun 2009 penulis dimutasikan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Provinsi Lampung hingga sekarang.

Pada buku yang ditulis oleh D.Y. Witanto, S. H. Ini terdiri dari 9 bab pada masing-masing dijelaskan secara terperinci dan buku ini dipersembahkan kepada anak-anak yang dalam belenggu takdir karena dosa orang tuanya. Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, pada tanggal 13 Februari 2012 tentang jiudicial review terhadap Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, timbul polemik di kalangan ulama, akademi, praktisi, aktivitas keagamaan dan LMS pemerhati anak tentang dampak lahinya putusan tersebut yang dianggap akan berbenturan dengan kaidah hukum islam. Putusan tersebut menga dung kontroversi karena telah menyatakan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa "Anak luar kawin hanya memiliki hubungan kepedataan dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan kostitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun