Mohon tunggu...
Mohammad Firmansyah
Mohammad Firmansyah Mohon Tunggu... -

Langkah menjadi Panutan, ujar menjadi Pengetahuan dan Pengalaman menjadi Inspirasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal Sang Malaikat Harapan Daerah

11 Juli 2015   16:03 Diperbarui: 11 Juli 2015   16:07 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dilihat dari sejarah DPD RI lahir padas 1 oktober 2004 dengan landasan hukum yang kuat yaiyu amandemen pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Majelis permusyawaratan terdiri atas anggoya-anggota DPR ditmbah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan..."

Kelahiran dari DPD RI membawa angin segar untuk masyarakat di daerah. Bahwa Aspirasi,masalah,kepentingan yang dihadapi di daerah dapat diperjuangkan di tingkat nasional.Tapi untuk memenuhi harapan dari daerah itu DPD RI harus menjalankan tugas,wewenang dan fungsi.

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:

  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan

  • Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:

  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

 

Selain itu DPD RI juga memiliki perangkat yang membantu meliputi:

Komite I

Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun