Masih pada seleksi tahap I, secara "tergesa-gesa" kepala sekolah harus menjawab soal-soal yang berhubungan dengan bakat skolastik dalam durasi waktu yang telah ditentukan. Tes ini bertujuan mengukur atau mendapatkan informasi tentang pengetahuan, kemampuan, dan bakat yang dimiliki oleh seseorang. Belakangan TBS ini ditiadakan karena dipandang tidak diperlukan sebagai acuan penilaian dalam seleksi kepala sekolah penggerak.
Hasilnya sekitar 5 ribu sekolah dinyatakan berhak mengikuti seleksi tahapan berikutnya atau seleksi tahap II. Pada seleksi tahap II kepala sekolah diuji dengan kemampuan mengajar yang ditunjukkan melalui simulasi di hadapan asesor secara virtual.
Selanjutnya kepala sekolah mengikuti seleksi wawancara seputar kepemimpinannya. Sekitar 1 sampai 1,5 jam kepala sekolah harus berjibaku dengan sejumlah pertanyaan reflektif tentang kompetensi yang dimilikinya, sejauh mana kemampuan merencanakan, dan melaksanakan tugas kepemimpinannya.
Pertanyaan lainnya kepala sekolah diminta menguraikan tantangan yang dihadapi selama kepemimpinannya sekaligus solusi untuk menjawab tantangan itu.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terkesan sederhana. Akan tetapi, jawabannya bersifat spontan. Maka dibutuhkan kemampuan reflektif dan berfikir cepat untuk menjawab pertanyaan asesor.
Pada seleksi tahap II angkatan I, 2.492 sekolah dari berbagai provinsi di Indonesia dinyatakan lulus dan memiliki kelayakan untuk menjalankan program sekolah penggerak. Sekolah tersebut berasal dari jenjang Paud sampai SMA termasuk SLB dan memiliki latar belakang yang beragam. (Sumber Program Sekolah Penggerak)
Pendampingan Program Sekolah Penggerak
Program sekolah penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program ini diluncurkan sebagai kerja kolaborasi antara Kemdikbud dan pemda dengan komitmen sebagai kunci utama.
Dalam rangka mempercepat perubahan, sekolah penggerak mendapatkan intervensi dalam bentuk pendampingan secara intensif oleh pelatih ahli yang ditunjuk kemdikbud ristek. Pelatih ahli juga ditunjuk berdasarkan hasil seleksi yang mereka ikuti. Sasaran pendampingan itu adalah kepala sekolah, guru, dan pengawas.
Diklat Komite pembelajaran (Kepala Sekolah, Pengawas, dan Guru)
Setelah dinyatakan lulus, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru, yang tergabung dalam Komite Pembelajaran, menjalani kegiatan diklat yang dilakukan secara daring menggunakan platform LMS (Learning Management System) yang telah disiapkan pada Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Sekolah Penggerak.
Diklat itu dilaksanakan selama 10 hari. Selama diklat kepala sekolah, pengawas, dan guru yang tergabung dalam komite pembelajaran "dipaksa" melahap materi yang mungkin setara dengan materi satu semester. Semua materi seakan dipadatkan dalam rentang waktu sepuluh hari. Ini sebuah tantangan yang cukup berat.
Peserta diklat diberikan sejumlah materi yang berhubungan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Dalam diklat peserta diperkenalkan dengan kebijakan program sekolah penggerak, konsep pendidikan Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan yang memerdekakan, dan kerangka kurikulum. Dalam diklat itu pula peserta diperkenalkan konsep penggunaan teknologi digital dalam proses pembelajaran.