Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Kriminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   23:16 Diperbarui: 7 Desember 2024   23:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Penologi

Kata "penologi" berasal dari bahasa Latin poena yang berarti hukuman, dan bahasa Yunani logos yang berarti studi atau ilmu. Dengan demikian, penologi adalah ilmu yang mempelajari hukuman atau sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana.

Aspek Utama dalam Penologi

  1. Tujuan Hukuman
    Penologi berupaya memahami mengapa hukuman diberikan kepada pelaku kejahatan. Beberapa tujuan utama hukuman meliputi:
    • Retribusi: Hukuman diberikan sebagai balasan atas kejahatan yang dilakukan, dengan dasar bahwa pelaku "layak dihukum."
    • Deterrence (Pencegahan): Hukuman dirancang untuk mencegah pelaku (pencegahan khusus) dan masyarakat umum (pencegahan umum) agar tidak melakukan kejahatan.
    • Rehabilitasi: Mengupayakan pemulihan atau perubahan perilaku pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
    • Incapacitation (Penahanan): Menghilangkan kemampuan pelaku untuk melakukan kejahatan lebih lanjut dengan menahan atau membatasi kebebasannya.
    • Restorasi (Keadilan Restoratif): Fokus pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
  1. Metode dan Bentuk Hukuman
    Penologi juga mempelajari berbagai bentuk hukuman yang diterapkan dalam sistem peradilan pidana, seperti:
    • Hukuman penjara.
    • Hukuman mati.
    • Hukuman denda.
    • Kerja sosial.
    • Program rehabilitasi atau perawatan (seperti terapi bagi pecandu narkoba).
  1. Sistem Pemasyarakatan
    Penologi meneliti fungsi lembaga pemasyarakatan (penjara) dan dampaknya pada pelaku kejahatan. Studi ini mencakup:
    • Kondisi penjara dan hak-hak narapidana.
    • Tingkat keberhasilan program rehabilitasi.
    • Fenomena seperti kekerasan di dalam penjara atau dampak hukuman penjara terhadap pelaku.
  1. Kritik terhadap Sistem Hukuman
    Penologi sering kali mengkritik kelemahan dalam sistem penghukuman, seperti:
    • Overcrowding (kelebihan kapasitas) di penjara.
    • Ketidakadilan dalam penerapan hukuman (misalnya diskriminasi berdasarkan ras, kelas sosial, atau gender).
    • Kurangnya program rehabilitasi yang efektif.
    • Tingginya tingkat residivisme (pengulangan tindak pidana).

Perkembangan dalam Penologi

Penologi modern tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada reformasi sistem pidana untuk mencapai keseimbangan antara menghukum pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan korban. Pendekatan baru yang berkembang termasuk:

  • Keadilan Restoratif: Pendekatan yang menekankan dialog dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
  • Diversi: Mengarahkan pelaku (terutama anak-anak) ke program rehabilitasi daripada penjara.
  • Alternatif Hukuman: Penggunaan hukuman seperti kerja sosial atau pemulihan komunitas untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.

Hubungan Penologi dengan Kriminologi

Penologi adalah salah satu cabang dari kriminologi. Jika kriminologi mempelajari kejahatan, penyebabnya, dan dinamika sosialnya, penologi lebih spesifik dalam menganalisis bagaimana sistem peradilan menangani pelaku setelah kejahatan terjadi.

Sumber:

"The Other Side of Criminology" oleh G. Peter Hoefnagels

"Criminology" oleh Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey

"Penology and Correctional Administration" oleh N.V. Paranjape

Jurnal "Criminology & Criminal Justice" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun