Setiap teori menawarkan perspektif unik tentang penyebab kejahatan, yang dapat digunakan untuk mengembangkan kebijakan penanganan yang lebih efektif.
"Criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime"
"Kebijakan kriminal adalah pengorganisasian yang rasional terhadap reaksi sosial terhadap kejahatan."
Dalam konteks ini, kebijakan kriminal merujuk pada cara masyarakat (melalui pemerintah, hukum, dan institusi) merespons kejahatan secara terencana, terukur, dan berbasis akal sehat. Respons ini tidak hanya melibatkan tindakan penegakan hukum atau pemberian hukuman, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, rehabilitasi pelaku, dan perlindungan terhadap korban.
Pendekatan ini menekankan bahwa:
- Respons terhadap kejahatan harus terstruktur dan sistematis, tidak bersifat emosional atau acak.
- Tujuan akhirnya adalah mengurangi kejahatan dan dampaknya, dengan memanfaatkan pendekatan berbasis bukti dan melibatkan berbagai sektor masyarakat.
Konsep ini mencakup pendekatan penal (hukuman) dan non-penal (pencegahan dan intervensi sosial), sehingga menciptakan kebijakan kriminal yang holistik dan efektif.
G. Peter Hoefnagels adalah seorang ahli dalam bidang kebijakan kriminal (criminal policy) yang terkenal karena pendekatannya yang holistik dan teoritis terhadap pengendalian kejahatan. Ia mendefinisikan criminal policy sebagai cara rasional dalam mengorganisasi reaksi sosial terhadap kejahatan. Hoefnagels melihat kebijakan kriminal tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga mencakup berbagai pendekatan untuk mencegah kejahatan dan mengelola konsekuensinya. Berikut adalah aspek utama dari gagasannya:
1. Criminal Policy as the Science of Responses
Kebijakan kriminal adalah ilmu tentang respons sosial terhadap kejahatan. Artinya, kebijakan ini mencakup seluruh tindakan atau reaksi masyarakat terhadap kejahatan, baik itu melalui hukum pidana, edukasi, rehabilitasi pelaku, maupun intervensi sosial lainnya. Kebijakan ini berupaya untuk menemukan respons yang paling efektif dan rasional terhadap berbagai jenis kejahatan.
2. Criminal Policy as the Science of Crime Prevention
Hoefnagels menekankan bahwa kebijakan kriminal harus lebih fokus pada pencegahan kejahatan daripada hanya menghukum pelaku. Pencegahan ini dapat berupa:
- Pendekatan preventif: Membentuk lingkungan sosial yang kondusif, seperti mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.
- Edukasi publik: Memberikan kesadaran tentang bahaya dan konsekuensi kejahatan.
- Intervensi awal: Mendeteksi dan menangani penyebab kejahatan, seperti masalah kesehatan mental atau lingkungan yang buruk.
3. Criminal Policy as Designating Human Behaviour as Crime
Menurut Hoefnagels, kebijakan kriminal juga berkaitan dengan bagaimana suatu perilaku ditetapkan sebagai kejahatan. Ini adalah proses normatif di mana hukum pidana menentukan tindakan tertentu sebagai pelanggaran. Misalnya, legalisasi atau kriminalisasi suatu tindakan (seperti penggunaan narkotika atau tindak pidana pencemaran lingkungan) sangat dipengaruhi oleh nilai sosial, budaya, dan politik suatu masyarakat.