Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Kriminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   23:16 Diperbarui: 7 Desember 2024   23:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Criminal Policy as a Rational Total of the Responses to Crime

Hoefnagels mendefinisikan kebijakan kriminal sebagai keseluruhan respons yang rasional terhadap kejahatan. Hal ini berarti semua upaya dalam menangani kejahatan---dari pencegahan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi---harus dirancang secara terkoordinasi, efisien, dan berbasis bukti. Tidak hanya pendekatan hukum yang diperhatikan, tetapi juga faktor sosial, ekonomi, dan budaya.

Relevansi di Indonesia

Di Indonesia, pemikiran G. Peter Hoefnagels ini dapat diterapkan dalam berbagai aspek kebijakan kriminal, seperti:

  1. Penegakan hukum berbasis bukti: Fokus pada penanganan kasus korupsi, narkotika, dan terorisme dengan metode yang terukur.
  2. Pencegahan kejahatan: Edukasi masyarakat, penguatan institusi sosial, dan perbaikan kondisi ekonomi.
  3. Kriminalisasi perilaku: Diskursus mengenai apa yang seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti hukum pidana lingkungan atau perlindungan terhadap kelompok rentan.

Gagasan Hoefnagels memberikan pandangan bahwa penanganan kejahatan harus melibatkan pendekatan lintas sektor dan berbasis rasionalitas untuk mencapai hasil yang optimal.

Criminal Policy adalah kebijakan yang berfokus pada upaya rasional dan terorganisir dalam merespons, mencegah, dan mengatasi kejahatan dalam masyarakat. Kebijakan ini mencakup semua pendekatan yang digunakan untuk menangani kejahatan, baik melalui penal policy (kebijakan pidana) maupun non-penal policy (kebijakan non-pidana).

Berikut penjelasan masing-masing konsep:

1. Criminal Policy

Criminal policy mencakup berbagai tindakan yang bertujuan untuk mengontrol dan mencegah kejahatan serta mengelola dampaknya. Gagasan ini mencakup pendekatan preventif dan represif. Menurut G. Peter Hoefnagels, criminal policy meliputi:

  • Penegakan hukum (law enforcement): Menanggulangi kejahatan melalui sistem peradilan pidana.
  • Pencegahan kejahatan: Menghindari kejahatan dengan menciptakan kondisi sosial yang lebih baik, seperti pendidikan dan pengentasan kemiskinan.
  • Pengelolaan sosial: Mengontrol perilaku masyarakat melalui norma sosial dan nilai-nilai budaya.

2. Penal Policy (Kebijakan Penal)

Definisi:
Penal policy adalah pendekatan yang menggunakan instrumen hukum pidana untuk menangani kejahatan. Fokusnya adalah pada penindakan, penghukuman, dan pemberian efek jera kepada pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun