Ciri-ciri Penal Policy:
- Berbasis pada hukuman (punishment): Dapat berupa pidana penjara, denda, atau hukuman lainnya.
- Bersifat represif (reaktif): Menanggapi kejahatan yang sudah terjadi.
- Dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Contoh Penal Policy:
- Penindakan korupsi dengan menjatuhkan hukuman penjara.
- Penerapan hukuman mati pada kasus narkotika berat di beberapa negara.
3. Non-Penal Policy (Kebijakan Non-Penal)
Definisi:
Non-penal policy adalah pendekatan yang menggunakan instrumen non-pidana untuk mencegah atau mengurangi kejahatan. Fokusnya adalah pada upaya preventif dan penanganan akar masalah kejahatan.
Ciri-ciri Non-Penal Policy:
- Bersifat preventif (pencegahan): Bertujuan untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi.
- Mengatasi faktor-faktor penyebab kejahatan, seperti kemiskinan, pengangguran, atau ketimpangan sosial.
- Melibatkan sektor sosial, ekonomi, dan budaya.
Contoh Non-Penal Policy:
- Program pendidikan antikorupsi di sekolah.
- Penyediaan lapangan kerja untuk mengurangi kriminalitas akibat pengangguran.
- Peningkatan kualitas penerangan di jalan umum untuk mencegah tindak kejahatan jalanan.
Perbedaan Penal dan Non-Penal Policy
Aspek Penal Policy Non-Penal Policy
Tujuan UtamaMemberikan hukuman dan efek jeraMencegah kejahatan sebelum terjadiInstrumenHukum pidana, seperti KUHPProgram sosial, ekonomi, dan edukasiSifatReaktif (respon terhadap kejahatan)Proaktif (pencegahan)ContohHukuman penjara untuk koruptorEdukasi antikorupsi kepada masyarakat
Kedua pendekatan ini saling melengkapi. Penal policy penting untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum, sedangkan non-penal policy bertujuan untuk mengatasi akar masalah kejahatan sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil. Kombinasi keduanya diperlukan untuk menciptakan kebijakan kriminal yang efektif.
Criminology
Kriminologi (Criminology) adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, pelaku kejahatan, korban, serta sistem peradilan pidana secara ilmiah. Kriminologi mencakup berbagai pendekatan untuk memahami sebab, konsekuensi, pola, dan cara pencegahan kejahatan dalam masyarakat.