Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Kriminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   23:16 Diperbarui: 7 Desember 2024   23:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kriminologi Kritis:
Mengkritik bagaimana sistem hukum dan peradilan sering kali mencerminkan ketidakadilan sosial, seperti melalui diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Tujuan Kriminologi

  1. Mengenali Pola Kejahatan:
    Mengidentifikasi pola kejahatan di masyarakat untuk memahami penyebabnya.

  2. Mencegah Kejahatan:
    Memberikan solusi berbasis penelitian untuk mengurangi tingkat kejahatan.

  3. Meningkatkan Keadilan Sosial:
    Mengkritik dan memperbaiki sistem peradilan pidana agar lebih adil dan inklusif.

  4. Melindungi Korban:
    Memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban kejahatan serta memahami peran mereka dalam dinamika kejahatan.

Contoh Aplikasi Kriminologi

  1. Penelitian Penyebab Kriminalitas:
    Studi tentang bagaimana kemiskinan atau urbanisasi berkontribusi pada tingkat kejahatan.

  2. Pengembangan Program Pencegahan:
    Program pendidikan antinarkoba di sekolah atau pengawasan lingkungan untuk mengurangi kriminalitas.

  3. Evaluasi Sistem Hukum:
    Menganalisis keefektifan hukuman penjara dalam mencegah kejahatan.

Penologi

Penologi (Penology) adalah cabang ilmu kriminologi yang mempelajari sistem dan praktik penghukuman terhadap pelaku kejahatan. Fokus utama penologi adalah menganalisis tujuan, efektivitas, serta dampak dari berbagai bentuk hukuman, termasuk bagaimana hukuman diterapkan dan cara terbaik untuk merehabilitasi pelaku kejahatan agar dapat kembali ke masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun