Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

24 November 2024   00:37 Diperbarui: 24 November 2024   00:37 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suatu tindak pidana dikatakan sebagai white collar crime, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 

1. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum 

2. Merugikan Masyarakat dan atau Negara 

3. Dilarang oleh aturan hukum pidana 

4. Perbuatannya diancam dengan pidana 

5. Dilakukan oleh orang-orang tertentu 

Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum artinya perbuatan yang dilakukan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibat dari perbuatan yang dilakukan tidak hanya merugikan perorangan atau sekelompok kecil saja, tetapi dapat merugikan masyarakat luas. 

Baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat merugikan keuangan negara, perbuatan itu dilarang oleh hukum pidana, serta atas perbuatan tersebut diancam dengan hukum pidana dan pelakunya adalah termasuk ke dalam golongan intelektual. 

Perbedaan utama antara white collar crime dan tindak pidana biasa antara lain terletak pada pelakunya dan penggunaan harta hasil kejahatan yang dilakukan serta cara kerjanya. 

Pelakunya pada kejahatan yang tegolong white collar crime adalah dilakukan oleh orang yang tergolong intelektual dan terkait dengan pengaruh kekuasaan, jabatan serta keuangan dan dengan pengaruh tersebut mereka lantas beranggapan bahwa "mereka kebal terhadap hukum, dan cemooh masyarakat. 

Pada tindak pidana biasa "pelakunya tidak tergolong kelompok intelektual mereka termasuk orang kebanyakan yang tidak memiliki jabatan tertentu dalam pemerintahan maupun dalam badan usaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun