Suatu tindak pidana dikatakan sebagai white collar crime, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :Â
1. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukumÂ
2. Merugikan Masyarakat dan atau NegaraÂ
3. Dilarang oleh aturan hukum pidanaÂ
4. Perbuatannya diancam dengan pidanaÂ
5. Dilakukan oleh orang-orang tertentuÂ
Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum artinya perbuatan yang dilakukan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibat dari perbuatan yang dilakukan tidak hanya merugikan perorangan atau sekelompok kecil saja, tetapi dapat merugikan masyarakat luas.Â
Baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat merugikan keuangan negara, perbuatan itu dilarang oleh hukum pidana, serta atas perbuatan tersebut diancam dengan hukum pidana dan pelakunya adalah termasuk ke dalam golongan intelektual.Â
Perbedaan utama antara white collar crime dan tindak pidana biasa antara lain terletak pada pelakunya dan penggunaan harta hasil kejahatan yang dilakukan serta cara kerjanya.Â
Pelakunya pada kejahatan yang tegolong white collar crime adalah dilakukan oleh orang yang tergolong intelektual dan terkait dengan pengaruh kekuasaan, jabatan serta keuangan dan dengan pengaruh tersebut mereka lantas beranggapan bahwa "mereka kebal terhadap hukum, dan cemooh masyarakat.Â
Pada tindak pidana biasa "pelakunya tidak tergolong kelompok intelektual mereka termasuk orang kebanyakan yang tidak memiliki jabatan tertentu dalam pemerintahan maupun dalam badan usaha.Â