Mohon tunggu...
Mochammad Masykur
Mochammad Masykur Mohon Tunggu... Buruh - Tukang soto

Seorang tukang soto yang menyenangi dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Satuan Pendidikan Berciri Khas Agama Katolik Tidak Melaksanakan Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2003?

31 Mei 2023   19:58 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:19 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kekhasan agama satuan pendidikan menggunakan kurikulum pendidikan agama sesuai

dengan agama yang dianut peserta didik.

2. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh

pendidik yang seagama.

3. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama.

4. Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan

agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan satuan

pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk

menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik.

Penjelasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun