kekhasan agama satuan pendidikan menggunakan kurikulum pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianut peserta didik.
2. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh
pendidik yang seagama.
3. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama.
4. Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan satuan
pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk
menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik.
Penjelasan