Mohon tunggu...
Mochammad Masykur
Mochammad Masykur Mohon Tunggu... Buruh - Tukang soto

Seorang tukang soto yang menyenangi dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Satuan Pendidikan Berciri Khas Agama Katolik Tidak Melaksanakan Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2003?

31 Mei 2023   19:58 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:19 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan paparan diatas, sangat jelas dan tegas sekali perbedaan antara pendidikan

agama dan pendidikan keagamaan.

Simpulan

Bahwa masih banyak satuan pendidikan berciri khas agama Katolik yang mengabaikan

hak hak peserta didik dalam hal pasal 12 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 itu adalah warisan

sejak dahulu, walaupun negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR sudah memberikan perlindungannya melalui undang undang. Para penyelenggara sekolah sekolah tersebut yakni

Yayasan Pendidikan Katolik yang menaungi beranggapan bahwa ‘toh selama ini tidak terjadi

masalah’. Pemerintah lewat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam lingkup lokal

yakni Dinas dikbud lalai menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga hak hak peserta didik diabaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun