Berdasarkan paparan diatas, sangat jelas dan tegas sekali perbedaan antara pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan.
Simpulan
Bahwa masih banyak satuan pendidikan berciri khas agama Katolik yang mengabaikan
hak hak peserta didik dalam hal pasal 12 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 itu adalah warisan
sejak dahulu, walaupun negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR sudah memberikan perlindungannya melalui undang undang. Para penyelenggara sekolah sekolah tersebut yakni
Yayasan Pendidikan Katolik yang menaungi beranggapan bahwa ‘toh selama ini tidak terjadi
masalah’. Pemerintah lewat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam lingkup lokal
yakni Dinas dikbud lalai menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga hak hak peserta didik diabaikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI