Ayat (4)
Kerjasama tentang penyelenggaraan pendidikan agama dengan penyelenggara
pendidikan agama di masyarakat memperhatikan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
5. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik
untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik.
6. Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa
ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan
peserta didik menjalankan ibadahnya
7. Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak berkewajiban membangun
rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan
yang bersangkutan.