Mohon tunggu...
Mochammad Masykur
Mochammad Masykur Mohon Tunggu... Buruh - Tukang soto

Seorang tukang soto yang menyenangi dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Satuan Pendidikan Berciri Khas Agama Katolik Tidak Melaksanakan Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2003?

31 Mei 2023   19:58 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:19 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat (4)

Kerjasama tentang penyelenggaraan pendidikan agama dengan penyelenggara

pendidikan agama di masyarakat memperhatikan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

5. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik

untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik.

6. Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa

ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan

peserta didik menjalankan ibadahnya

7. Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak berkewajiban membangun

rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan

yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun