Mohon tunggu...
Mochammad Masykur
Mochammad Masykur Mohon Tunggu... Buruh - Tukang soto

Seorang tukang soto yang menyenangi dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Satuan Pendidikan Berciri Khas Agama Katolik Tidak Melaksanakan Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2003?

31 Mei 2023   19:58 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:19 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Seruan Gereja Katolik dalam Konsili Vatikan II bahwa Semua orang dari suku, kondisi, atau usia manapun, berdasarkan martabat mereka selaku pribadi, mempunyai hak yang tak dapat diganggu gugat (GE 1). Lembaga pendidikan Katolik melaksanakan pendidikannya tidak jauh berbeda dengan sekolah-sekolah lain pada umumnya. Sekolah Katolik juga menerapkan sistem pendidikan sebagaimana telah diterapkan oleh pemerintah, yang membuatnya berbeda adalah identitas kekatolikan. Identitas kekatolikan dipahami sebagai pendidikan yang dilaksanakan di sekolah Katolik pertama-tama didasarkan pada Yesus Kristus dan Injil (GE 8).

Artinya, sekolah Katolik hanya memberikan pelajaran agama Katolik dan tidak memberikan pelajaran agama di luar itu. ( sumber kutipan : https://osf.io/yntu6/download/?format=pdf oleh Yohanes Ega Satriyo ‘STKIP WIDYA YUWANA’ dalam karya tulisnya yang berjudul “ UU nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 Pengaruhnya Terhadap Pelaksanaan Pendidikan di Sekolah Katolik” ) Hal ini lah yang menjadi dasar acuan satuan satuan pendidikan Katolik dalam mengemban amanat Gereja untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun seruan gereja Katolik dalam Konsili Vatican II berbenturan dengan pasal 12 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003. Padahal banyak masyarakat yang beragama non Katolik memanfaatkan layanan ini.

Satuan pendidikan Katolik selalu berpegang, bahwa satuan pendidikan tersebut adalah sekolah yang berciri khas agama Katolik. Artinya, sekolah Katolik hanya memberikan pelajaran agama Katolik dan tidak memberikan pelajaran agama di luar itu. Padahal menurut UU nomor 20 tahun 2003, sekolah berciri khas agama tidak beda jauh dengan satuan pendidikan pada umumnya, tetap harus melaksanakan Pasal 12 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003.

Ketika sekolah atau satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu menerima siswa atau peserta didik berlatar belakang agama yang berlainan dengan kekhasan satuan pendidikan tersebut, maka serta merta satuan pendidikan tersebut harus memberikan hak hak peserta didik sebagaimana termaktub dalam pasal 12 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003. Tidak boleh ada satuan pendidikan berciri khas agama tertentu tidak patuh pada perundangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekolah berciri khas agama tetap dan harus patuh pada peraturan perundangan pasal 12 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 yang juga diatur dalam PP no 55 tahun 2007

Paparan

Pada dasarnya pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana bunyi pasal 31 ayat 1 UUD 1945 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Dan kebebasan beragama adalah hak asasi setiap warga negara yang juga termaktub dalam pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya” Dalam hal pendidikan agama juga warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Hal ini menjadi perintah UU kepada satuan satuan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. 

Dan hal itu jelas ditegaskan lagi pada pasal 12 ayat 1 huruf (a) UU nomor 20 tahun 2003 yang mengatakan “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.

Lalu siapa penyelenggara pendidikan? Menurut Ketentuan Umum UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 10 “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan”. Lalu dijelaskan lagi pada ayat 16 yang berisi “Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat”. 

Dan pada bagian kedua kembali diulas Pendidikan Berbasis Masyarakat berdasarkan kekhasan agama, yaitu di pasal 55 UU no 20 tahun 2003 kami kutip ayat 1 dan 5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun