Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandangan terhadap Perempuan

9 Maret 2023   14:21 Diperbarui: 9 Maret 2023   14:24 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasulullah Saw bersabda kepada seorang penggugat, Engkau hadirkan dua orang saksi atau sumpah, (HR Al Baihaqi dan al Hakim).

 Jumlah dan jenis saksi yang dapat diterima dalam pengadilan berbeda-beda, tergantung pada kasus yang disidangkan.

 Para ulama membedakan antara hal-hal yang bisa diketahui oleh laki-laki dan hal-hal yang hanya diketahui perempuan.

 Hal-hal yang hanya diketahui laki-laki dibedakan menjadi dua; pertama, persoalan perdata menyangkut harta benda, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan berbagai macam akad. Saksi bisa diterima sedikitnya dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan[3].

 Kedua, dalam persoalan perdata menyangkut soal selain harta, seperti nikah, talak, idah, sulh, dan nasab. Mayoritas ulama kesaksian bisa diterima sedikitnya dua orang laki-laki. Mazhab Hanafi kesaksian satu orang laki-laki dan dua orang perempuan juga dapat diterima.

 Ketiga, had zina saksi yang diterima berjumlah sedikitnya empat orang laki-laki. Jika kurang atau ada salah seorang saksi yang perempuan, maka had zina tidak dapat dilaksanakan.

 Keempat, dalam kasus hudud selain zina, kesaksian minimal berasal dari dua orang laki-laki. Mazhab Zahiri, kesaksian perempuan dapat diterima asal jumlahnya lebih dari satu orang. Adapun hal-hal yang hanya diketahui perempuan seperti soal kelahiran, keperawanan, haid, nifas, dan persusuan, maka kesaksian perempuan bisa diterima.

 Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah saksi yang bisa diterima. Mazhab Hanafi dan Hambali menetapkan jumlah minimal satu orang . Mazhab Maliki mencukupkan dua orang. Mazhab Syafi'I  mengharuskan  sedikitnya empat orang saksi.

Waris

Perempuan di dalam Islam mendapatkan warisan separuh dari bagian anak laki-laki.

Sunnat perempuan. Perempuan dapat berperan di dalam pengambil keputusan dalam keluarga, peran seorang ibu sangat besar dalam mendidik anak-anaknya, perempuan berperan dalam sosial politik tanpa melupakan perannya di dalam keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun