Apalagi Alquran juga menjelaskan bahwa keduanya diciptakan juga dari jiwa yang satu (min nafsiwwahidah QS An-Nisa 1). Dalam Islam, relasi antara perempuan dan laki-laki adalah partnership, "sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain". (QS Ali Imran 195). Atau "sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain".
Dalam konteks masyarakat Arab saat ayat tentang waris, poligami dan sebagainya turun, apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW merupakan sesuatu yang revolusioner. Ayat tentang waris, yang memberi bagian perempuan separoh dari bagian laki-laki (An Nisa 7-11) merupakan pengakuan terhadap hak-hak perempuan ketika perempuan saat itu mengalami proses domestikasi luar biasa. Jangankan mendapatkan bagian waris, justru perempuan menjadi barang yang bisa diwariskan ke anaknya ketika sang suami meninggal (An-Nisa 19)
Babul mayit dalam Islam
Memulasarn jenazah merupakan fardu kifayah, wajib bagi sebagain kaum muslimin. Jenazah dimandikan, dikafani, disholatkan dan dimakamkan di pemakaman.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
Perempuan dan laki-laki sederajat, menjalankan peran sesuai dengan kapasitas masing-masing, diskrimanasi dan upaya stigmatisasi negative terhadap perempuan harus dihindari dan saling memuliakan dan menghormati kunci kedamian dan harmoni.
Islam adalah agama bagi kemerdekaan kaum perempuan dan memandangnya sejajar dengan kaum laki-laki, Islam memberikan hak-hak yang penuh dalam semua aspek kehidupan bagi kaum perempuan. Kaum wanita (perempuan) dengan rahmat Allah SWT dan dibawah risalah Islam dikembalikan pada kedudukannya yang mulia sebagai panglima keadilan dan pelindung Islam.
Pengetahuan tentang hak-hak perempuan dan perananya dalam pembangunan masyarakat sangat penting dan strategis.
 Â
Daftar Pustaka