Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandangan terhadap Perempuan

9 Maret 2023   14:21 Diperbarui: 9 Maret 2023   14:24 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi haid dalam kitab risalatul mahid ini ialah; darah yang keluar dari farji-nya (kemaluannya) seorang perempuan pada umur haid yakni sembilan tahun qomariyah. Dengan jalan sehat dan darah yang dikeluarkan bukanlah darah rusak (penyakit).

Berikut hal-hal yang dilarang ketika seorang perempuan sedang haid dalam kitab risalatul mahid ini di antaranya; Sholat (baik wajib maupun sunnah), puasa (baik wajib maupun sunnah), membaca Alqur'an, membawa dan menyentuh Alqur'an, berdiam diri di masjid, thawaf, jima' (hubungan suami-istri), istimta' (bersenang-senang antara pusar dan lutut), sujud syukur dan sujud tilawah.

Setelah perempuan mengetahui haidnya sudah berhenti, maka wajib melaksanakan mandi besar atau mandi suci yang dimulai dengan; membaca basmalah disertai dengan niat mandi suci dari hadats besar yakni haid. Meratakan air ke seluruh tubuh seperti halnya lipatan-lipatan badan, kerutan-kerutan badan, lubang telinga yang nampak dari luarnya, persendian-persendian badan serta daerah farji saat berjongkok dan masrubah (tempat menutupnya lubang dubur). Selanjutnya yakni tertib atau sesuai dengan urutan-urutannya.

Istihadlah

Istihadlah merupakan darah yang tidak memenuhi syarat haid dan nifas (Mustafa, 2009:141). Istikhadloh merupakan darah yang keluar dari otot-otot rahim bagian bawah atau pada mulut rahim dan sekitarnya, serta keluarnya tidak pada waktu masa-masa haid dan masa-masa nifas. Oleh karena itu istikhadloh juga sering disebut sebagai darah rusak atau penyakit (Mahalli, 2008:104). Sedangkan perempuan yang mengalami istikhadloh disebut juga mustahadlah.

Hukum perempuan yang sedang mengalami istikhadloh berbeda dengan seorang perempuan yang mengalami haid. Para mustahadloh wajib melaksanakan sholat wajib, puasa, membaca Alqur'an dan lain sebagainya. Karena seorang mustahadloh itu dianggap berhadats, maka sebelum melaksanakana sholat fardlu harus melakukan empat perkara yakni: a) Membasuh farji dengan membersihkannya jika ada sisa darah atau kotoran yang masih melekat. b) Menyumbat farji dengan kapas atau yang serupa supaya darah tidak menetes keluar ketika melaksanakan sholat. c) Membalut farji dengan celana dalam atau sejenisnya. Wajib membalut jika dibutuhkan dan selama tidak menimbulkan rasa sakit (Ahmad, 2008:83. d) Wajib bersuci dengan wudlu atau tayyamum. Semua perkara tersebut wajib dilakukan setiap akan melaksanakan sholat fardhu dan dilakukan setelah masuk waktu sholat secara tertib dan segera supaya cepat-cepat bisa melaksanakan sholat. Jika tidak segera dilaksanakan maka batal dan wajib mengulangi empat disebabkan oleh ketidakhati-hatian atau kelalaian dalam menjalankan empat perkara tersebut. 

Mustahadlah dibagi menjadi tujuh macam: ubtada'ah mumayyizah, Mubtada'ah ghairu mumayyizah, Mu'tadah mumayyizah, Mu'tadah ghairu mumayyizah dzakiratun li'adatiha qadran wawaqtan, Mu'tadah ghairu mumayyizah nasyiatunli'ad atiha qadran wawaqtan, Mu'tadah ghairu mumayyizah dzakiratunli'ad atiha qadran lawaqtan, Mu'tadah ghairu mumayyizah dzakiratunli'ad atiha waqtan laqadran.

Nifas

Nifas didefinisikan sebagaimana darah yang keluarkan seorang perempuan setelah melahirkan dengan syarat waktu keluarnya darah tersebut sebelum melewati lima belas hari dari melahirkan (As-Samaroni, 1995:40). Perempuan yang mengalami nifas berbeda ketentuan massanya dengan perempuan yang sedang haid dan istihadloh. Perempuan memiliki batas paling sedikit mengengeluarkan darah nifas yakni satu tetes. Sedangkan umumnya nifas yakni empat puluh hari dan lamanya nifas yakni enam puluh hari (Mustafa, 2001:35). Oleh karena itu jika nifas melebihi enam puluh hari maka selebihnya dihitung darah isihadloh atau disebut juga istihadloh fin nifas.

Persaksian, waris, sunnat dan babul mayit dalam Islam  

Persaksian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun