Rasulullah Saw bersabda kepada seorang penggugat, Engkau hadirkan dua orang saksi atau sumpah, (HR Al Baihaqi dan al Hakim).
 Jumlah dan jenis saksi yang dapat diterima dalam pengadilan berbeda-beda, tergantung pada kasus yang disidangkan.
 Para ulama membedakan antara hal-hal yang bisa diketahui oleh laki-laki dan hal-hal yang hanya diketahui perempuan.
 Hal-hal yang hanya diketahui laki-laki dibedakan menjadi dua; pertama, persoalan perdata menyangkut harta benda, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan berbagai macam akad. Saksi bisa diterima sedikitnya dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan[3].
 Kedua, dalam persoalan perdata menyangkut soal selain harta, seperti nikah, talak, idah, sulh, dan nasab. Mayoritas ulama kesaksian bisa diterima sedikitnya dua orang laki-laki. Mazhab Hanafi kesaksian satu orang laki-laki dan dua orang perempuan juga dapat diterima.
 Ketiga, had zina saksi yang diterima berjumlah sedikitnya empat orang laki-laki. Jika kurang atau ada salah seorang saksi yang perempuan, maka had zina tidak dapat dilaksanakan.
 Keempat, dalam kasus hudud selain zina, kesaksian minimal berasal dari dua orang laki-laki. Mazhab Zahiri, kesaksian perempuan dapat diterima asal jumlahnya lebih dari satu orang. Adapun hal-hal yang hanya diketahui perempuan seperti soal kelahiran, keperawanan, haid, nifas, dan persusuan, maka kesaksian perempuan bisa diterima.
 Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah saksi yang bisa diterima. Mazhab Hanafi dan Hambali menetapkan jumlah minimal satu orang . Mazhab Maliki mencukupkan dua orang. Mazhab Syafi'I  mengharuskan  sedikitnya empat orang saksi.
Waris
Perempuan di dalam Islam mendapatkan warisan separuh dari bagian anak laki-laki.
Sunnat perempuan. Perempuan dapat berperan di dalam pengambil keputusan dalam keluarga, peran seorang ibu sangat besar dalam mendidik anak-anaknya, perempuan berperan dalam sosial politik tanpa melupakan perannya di dalam keluarga.