Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandangan terhadap Perempuan

9 Maret 2023   14:21 Diperbarui: 9 Maret 2023   14:24 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerakan Subuh Berjamaah PDM Wonogiri. Dokpri

Definisi umum dari saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka (misalnya penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian.

Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan[2].

 

Dalam hukum pidana Islam (fikih jinayah) terdapat beberapa macam alat bukti yang dapat dihadirkan dalam persidangan. Alat bukti (bayyinah) berfungsi untuk membuktikan, mengungkap, atau menjelaskan kebenaran sesuatu.

 

Beberapa alat bukti yang ditentukan para ulama fikih yaitu: kesaksian (syahdah), pengakuan (iqrr), indikasi atau petunjuk (qarnah), dan sumpah (al-qasamah/al-yamn). Kesaksian adalah pemberitahuan atau pernyataan yang benar untuk membuktikan suatu kebenaran dengan menggunakan lafal kesaksian di depan pengadilan. 

Kesaksian (syahdah) sebagai salah satu alat bukti, dalam pelaksanaannya memiliki beberapa persyaratan agar kesaksian tersebut diterima. diucapkan di depan sidang pengadilan, diucapkan dengan lafal kesaksian (seperti: saya bersaksi, asyhadu, atau dengan kata yang sinonim), dan jumlah saksi sesuai dengan ketentuan. ulama juga menetapkan persyaratan bagi saksi, yaitu dewasa dan berakal (dan bermental) sehat, bersifat adil, dan muslim. 

Kedewasaan dan berakal sehat diukur dari kemampuannya memahami apa yang dikatakan serta memiliki ingatan yang cukup. Sifat adil diindikasikan oleh perilaku seperti terhindar dari dosa besar maupun dosa kecil, taat beribadah, serta memiliki akhlak yang baik. Penilaian sifat adil ini berdasarkan komentar atau pendapat dari orang orang yang sezaman atau semasa. 

persyaratan saksi yang menjadi perdebatan ulama adalah tentang saksi perempuan dalam kasus tindak pidana. 

Sebagian besar ulama fikih (jumhur) hanya menerima saksi laki-laki untuk kasus. udd dan qi (pembunuhan). Kesaksian perempuan hanya diterima untuk persoalan persoalan yang menyangkut keperempuanan, seperti menstruasi (haid) dan keperawanan. Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim al Jauziyah memiliki pendapat yang berbeda. Keduanya berpendapat bahwa kesaksian perempuan dalam masalah udd dan qi dapat diterima jika pernyataannya otentik dan tidak ditemukan saksi laki-laki. 

Kedudukan saksi sebagai bukti didukung beberapa dalil Al Quran maupun hadis. Surat Al Baqarah [2]: 282. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu, jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun