Mohon tunggu...
Misbahul Huda
Misbahul Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Semangat berjuang lillahi Ta'ala
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Barangsiapa menunjukkan jalan kebaikan kepada orang lain maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakan tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Jihad dalam Perspektif Islam

2 Maret 2022   04:35 Diperbarui: 2 Maret 2022   04:38 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

wallaziina jaahaduu fiinaa lanahdiyannahum subulanaa, wa innalloha lama'al-muhsiniin

"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik."

(QS. Al-'Ankabut 29: Ayat 69)

Menurut Yusur al-Qaradhawi jihad disini adalah jihad moral yang meliputi jihad terhadap hawa nafsu dan jihad melawan godaan setan. Sehingga jihad perang tidak termasuk didalam ayat ini.

3.JIHAD BERMAKNA DAKWAH

Jihad dalam makna dakwah terdapa dalam surat an-nahl ayat 110.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

summa inna robbaka lillaziina haajaruu mim ba'di maa futinuu summa jaahaduu wa shobaruu, inna robbaka mim ba'dihaa laghofuurur rohiim

"Kemudian Tuhanmu (pelindung) bagi orang yang berhijrah setelah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan bersabar, sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(QS. An-Nahl 16: Ayat 110)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun