Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Ramadhan J
Muhammad Ilham Ramadhan J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Pengaruh Bimbingan Perkawinan (Pra Nikah Bagi Calon Pengantin) Terhadap Upaya Pencegahan Perceraian di Kabupaten Purworejo Tahun 19-21)

1 Juni 2024   16:45 Diperbarui: 1 Juni 2024   16:49 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Muhammad Ilham Ramadhan Junaidi

NIM : 222121239

Akan mereview skripsi dengan judul:

Pengaruh Bimbingan Perkawinan (Pra Nikah Calon Pengantin) Terhadap Upaya Pencegahan Perceraian  di Kabupatenn purworej0 Tahun 2019-2021 ( Studi di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo)

Penulis : Dewi Rachmawati

Pendahuluan

 

            Melihat fenomena-fenomena yang terjadi pada masyarakat yang banyak sekali dilanda masalah sosial tentu perceraian tidak luput darinya. Dilihat dari prosentase perceraian yang selalu naik dari tahun ke tahun. Hal tersebut tidak melulu pada konflik yag disebabkan oleh kesenjangan dalam hubungan perkawinan, kurangnya persiapan dalam membangun rumah tangga juga menjadi alasan penting dalam konflik yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.

            Dari data laporan perkara di Pengadilan Agama Purworejo kelas 1B di ketahui adanya perkara perceraian yang telah ditangani oleh pengadilan agama kabupaten purworejo sejak tahun 2018-2021 yaitu sebanyak 6144 perkara. Sedangkan berdasarkan data laporan perkara Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo jumlah perkara perceraian di KUA kecamatan gebang sejak tahun 2018-2021 terdapat kasus yang jumlahnya tidak stabil (naik turun) berdasarkan angka per tahun selama kurun waktu 4 tahun. 

faktor utama yang menjadi sebab perceraian di dominasi oleh faktor ekonomi. Faktor ekonomi menjadi penyebab banyaknya istri menggugat suami karena tidak mampu lagi memberikan 3 nafkah. Sementara itu ada faktor lain yang menyebabkan putusnya suatu pernikahan yaitu seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hal tersebut bisa disebabkan karena belum adanya kesiapan dari masing masing pihak yaitu calon suami dan calon istri.

            Agar individu-individu memiliki persiapan mental dan fisik maka perlulah adanya bimbingan pranikah sebelum melaksanakan pernikahan agar mengetahui kehidupan pernikahan kelak dan mempersiapkan diri untuk kehidupan rumah tangga nanti. Pada dasarnya bimbingan pra nikah sangat bermanfaat bagi kehidupan pasangan calon pengantin sebelum pernikahan, saat berumah tangga dan pada masa awal pernikahan sampai memiliki keturunan. 

Bimbingan pra nikah di laksanakan di setiap KUA berdasarkan aturan yang di tetapkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Menindak lanjuti peraturan tersebut KUA Kecamatan Gebang berperan dalam pengadaan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin di wilayah Kecamatan Gebang. Sebagai salah satu kantor urusan agama di Kabupaten Purworejo, KUA Kecamatan Gebang memiliki peranan dalam mengurangi tingkat perceraian yang terjadi di Kabupaten Purworejo.

 

Alasan Mengapa Memilih Judul Skripsi 

            Judul ini dipilih karena saya ingin mengetahui apakah program bimbingan nikah bisa membantu mencegah perceraian di Kabupaten Purworejo dari tahun 2019-2021. Saya merasa penting sekali karena ini bisa memberi gambaran tentang seberapa efektif bimbingan sebelum nikah ini, terutama yang dijalankan di KUA Kecamatan Gebang. 

Kita saya ingin melihat apakah persiapan sebelum nikah, seperti bimbingan pra nikah, bisa berpengaruh untuk hubungan perkawinan menjadi lebih awet. Jadi, dengan studi ini, kita berharap bisa melihat sejauh mana bimbingan perkawinan bisa membantu mencegah perceraian di Purworejo.

 

Review

Tujuan Pembahasan

 Berdasarkan rumusan masalah yang di kaji dalam penelitian ini maka penelitian ini bertujuan untuk :

  • Untuk mediskripsikan proses pelaksanaan bimbingan pra nikah yang di tetapkan oleh KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo terhadap upaya pencegahan perceraian.
  • Untuk mengetahui pengaruh pelaksanaan bimbingan pra nikah yang di terapkan oleh KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo terhadap upaya pencegahan perceraian.
  • Untuk menganalisa faktor faktor yang mendukung pelaksanaan bimbingan pra nikah yang di terapkan oleh KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo terhadap upaya pencegahan perceraian.

 

Adapun manfaat dari penelitian ini adalah untuk :

  • Secara teoritis
  •  Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi khasanah keilmuan dan dapat memberikan pengetahuan ataupun informasi bagi penelitian lanjutan berkaitan dengan pengaruh bimbingan pra nikah terhadap upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dan dapat memberikan masukan kepada KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah terhadap upaya pencegahan perceraiaKabupaten Purworejo dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah terhadap upaya pencegahan perceraian.
  • Secara praktis
  • a. Bagi peneliti Bagi peneliti penelitian ini dapat memberikan pengalaman serta ilmu pengetahuan terkait bimbingan pra nikah kepada calon pengantin terhadap upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo  
  • b. Bagi masyarakat Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna mengenai pengaruh bimbingan pra nikah kepada calon pengantin terhadap upaya pencegahan perceraian (Studi di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo)

Landasan Teori

1. Bimbingan Perkawinan

 a. Pengertian Bimbingan Perkawinan 

Bimbingan artinya adalah petujuk, penjelasan cara mengerjakan sesuatu, tuntunan atau pimpinan.2 Bimbingan pra nikah adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan pernikahan dan kehidupan rumah tangga bisa selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dpat mencapai kebahagiaan dunia akhirat. 

Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin). Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

b. Tujuan dan Fungsi bimbingan perkawinan

 Bimbingan pra nikah bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang kokoh, tangguh, dan membenruk keluarga akinah mawaddah warahmah melalui pemberian bekal pengetahuan, peningkatan pemahaman dan ketrampilan tentang kehidupan rumah tangga.

Selain itu ada beberapa fungsi dari bimbingan pra nikah yaitu :

  • Agar individu memiliki persiapan yang lebih matang dalam menghadapi kehidupan baru yaitu kehidupan rumah tangga.
  • Agar keluarga beserta anggotanya dapat menyelesaikan persoalan persoalan yang di hadapi.

     c. Unsur Unsur Bimbingan perkawinan

 Dalam memudahkan proses bimbingan, diperlukan unsur-unsur yang mendukung terlaksananya pelaksanaan bimbingan pranikah tersebut. Unsur-unsur bimbingan pranikah adalah komponenkomponen yang selalu ada dalam kegiatan bimbingan pranikah diantaranya yakni subjek bimbingan pranikah, Objek bimbingan pranikah, materi bimbingan pranikah, metode bimbingan pranikah dan media bimbingan pranikah

  • Subjek Bimbingan Pranikah
  • Subjek (pembimbing atau tutor) merupakan salah satu unsur yang paling pokok dalam pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin pembimbing atau tutor harus mampu membaca situasi dan kondisi calon pengantin yang dihadapi dan menguasai bahan atau materi serta dapat memberi contoh yang baik.
  • Materi Bimbingan Perkawinan
  • Materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan bimbingan pranikah dibagi menjadi 3 Tahap yaitu :
  • Tahap dasar
  • Dalam tahap dasar ini pembimbing akan menjelaskan materi tentang UU Pernikahan dan KHI, UU KDRT, UU perlindungan anak, memahami ketentuan-ketentuan syariah tentang munakahat, dan mengetahui prosedur pernikahan sesuai dengan Kebijakan Kementerian Agama tentang Pembinaan Keluarga Sakinah dan Kebijakan Ditjen Bimas Islam tentang pelaksanaan kursus pranikah.
  • Tahap Inti
  • Kelompok inti akan menjelaskan tentang pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga, merawat cinta kasih dalam keluarga, memajemen konflik dalam keluarga, psikologi pernikahan dan keluarga.
  • Tahap penunjang
  • Pada kelompok penunjang pembimbing memberikan pre test dan post test untuk calon pengantin. Post test ini diberikan agar calon pengantin memahami dan mengerti materi yang telah dijelaskan oleh pembimbing.
  •  Metode Bimbingan Perkawinan
  • Metode yang dipakai dalam bimbingan pernikahan. Metode langsung yang digunakan dalam bimbingan perkawinan meliputi:
  • Metode ceramah
  • Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi-materi kepada peserta bimbingan pranikah tersebut secara lisan, dalam hal ini materi yang disampaikan adalah tentang pernikahan.
  • Metode diskusi dan tanya jawab
  • Metode ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana materi yang disampaikan diterima/dipahami oleh peserta, dan melatih untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang mungkin akan terjadi di dalam sebuah keluarga,
  • Media Bimbingan Pra Nikah
  • Media adalah sarana yang digunakan oleh pembimbing untuk menyampaikan materi dalam bimbingan Media yang digunakan dalam proses bimbingan pernikahan adalah media lisan yaitu media yang sederhana yang menggunakan lidah dan suara.

 

2. Perceraian

a) Cerai talak

            Cerai talak terbagi menjadi dua yaitu :

  • Talak raj’I merupakan perceraian yang dilakukan oleh suamidengan mengucapkan lafal talak satu atau talak dua kepada istrinya.
  • Talak bain yaitu perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga atau melafalkan talak yang ke tiga pada istrinya.

b)  Cerai gugat

  • Khulu’ merupakan suatu bentuk dari putusnya perkawinan namun khuluk berbeda dengan bentuk lain dari putusnya perkawinan karena talak.
  • Fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami istri dsebabkan sesuatu yang telah di ketahui setelah akad berlangsung.
  • Syiqaq merupakan perselisihan antara suami dengan istri yang di selesaikan oleh dua orang hakim dari masing masing kedua pihak. Dimana kedua hakim tersebut bertugas untuk mendamaikan.
  • Sebab sebab perceraian

            Ada beberapa sebab yang menyebabkan terjadinya putusnya sebuah hubungan pernikahan yaitu

1) Adanya nushuz ( kedurhakaan) dari pihak istri

 2) Adanya nushuz (kedurhakaan) dari pihak suami

3) Terjadinya perselisihan atau percekcokan antara suami dan istri

 4) Terjadinya salah satu pihak berbuat zina

  • Upaya pencegahan perceraian

1) Pendewasaan usia perkawinan

2) Seminar pranikah/kelas catin

3) Memperkuat dasar kepribadian orang dewasa yang sudah siap menikah mengenai resiko dan pencegahan penyakit

4) Berusaha mencari cara pencegahan ketidakharmonisan

5) Pendampingan rehabilitative untuk meminimalisir dampak buruk perceraian

  • Dampak perceraian

Ada beberapa konflik yang akan terjadi yang di akibatkan oleh perceraian seperti miskin karena perceraian dan hilangnya kasih sayang orang tua kepada anak yerlebih mereka yang memilih utnuk menikah lagi yang kemudian perhatian kepada anak tidak menjadi prioritas utama. Atau kalaupun mendapatkan kasih sayang tidak sepenuhnya, karena orang tuanya sudah tidak mempunyai fokus terhadap anak, atau kepada pasangan barunya, jika yang bersangkutan menikah lagi. Sehingga anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya.

Metode Penelitian

  • Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang akan di gunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kuantitatif. Metode kuantitatif adalah penelitian yang mendasarkan perumusan teorinya pada sifat dan hubungan antar variable kuantitatif dari objeknya.

  • Tempat dan Waktu Penelitian
  • Tempat penelitian
  • Lokasi penelitian yang akan di gunakan dalam penelitian ini adalah KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Adapaun alasan yang mendorong peneliti untuk melakukan penelitian di lokasi tersebut adalah berkaitan dengan penelitian tentang pengaruh bimbingan pra nikah bagi calon pengantin dalam upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo tahun 2019-2021.
  • Waktu Penelitian
  • Penelitian ini akan dilaksanakan secara bertahap diawali dari perencanaan, penentuan alat data penelitian, persiapan instrument kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data lapangan sebagai inti penelitian. Penelitian ini akan dilakukan seefisien mungkin guna mendapatkan hasil yang tepat dan maksimal. Penelitian ini di lakukan selama kurang lebih delapan bulan terhitung dari bulan januari sampai dengan bulan september 2022. Penelitian di lakukan secara maksimal agar menghasilkan data yang akurat sesuai dengan data lapangan.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

  • Gambaran Umum Penelitian

Peneltian ini merupakan peneltiian kuantitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adakah pengaruh bimbingan perkawinan (pra nikah) bagi calon pengantin terhadap upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Sampel yang di gunakan dalam penelitian ini adalah 62 orang yang terdiri dari orang orang yang telah melaksanakan bimbingan perkawinan pada tahun 2019-2021.

Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan metode sampling jenuh. Pengambilan data dalam penelitian ini adalah melalui kuisoner dan wawancara. Penelitian ini menggunakan uji hipotesis untuk menganalisis apakah bimbingan perkawinan berpengaruh terhadap upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatn Gebang Kabupaten Purworejo tahun 2019-2021.

  • Pembahasan Hasil Analisis
  • Proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Terhadap Upaya Pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.
  • Pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang di laksanakan berdasarkan aturan dari Kemenag Kabupaten Purworejo. Bimbingan perkawinan di adakan selama 2 hari berturut turut bertempat di Aula balai desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Pelaksanaan bimbingan perkawinan sebetulnya di adakan selama 3 hari, di karenakan terbatsanya waktu dan KUA Kecamatan belum memiliki tempat khusus untuk pelaksanaan bimbingan perkawinan. Sehingga di adakan secara singkat selama 2 hari.
  • Pengaruh bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo

Berdasarkan hasil pengujian dari hipotesis menunjukan adanya pengaruh antara bimbingan perkawinan atau variabel independen terhadap upaya pencegahan perceraian atau variabel dependen. Pengaruh masing-masing variabel independen dan variabel dependen dapat dijelaskan sebagai berikut. 

Dari hasil pengujian yang dilakukan terbukti bahwa bimbingan perkawinan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang, (P value < 0.05). Bimbingan perkawinan merupakan faktor yang perlu diperhitungkan dalam upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Hal tersebut ditunjukkan dengan hasil yang berbeda dengan jawaban responden pada masing-masing item pertanyaan pada variabel bimbingan perkawinan.

  • Faktor pendukung dan penghambat bimbingan perkawinan terhadap upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang

Pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang berpengaruh terhadap upaya pencegahan perceraian. Sebuah program pasti ada faktor pendukung dan faktor penghambat. Begitu pula dengan program bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gebang.

  • Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang
  • Pembimbing yang berkompeten

Bimbingan perkawinan dapat berjalan efektif karena adanya pembimbing yang berkompeten dalam bidangnya dan sudah mendapatkan sertifikat untuk menyampaikan materi terkait bimbingan perkawinan.

  • 2) Penyampaian materi secara sederhana
  • Metode yang di gunakan dalam menyampaikan materi adalah dengan menggunakan metode ceramah (tatap muka) melalui pendekatan pendekatan berdasarkan pengalaman pembimbing atau orang lain yang dapat disesuaikan dengan masing masing individu. Penyampaian materi dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh peserta bimbingan pranikah membuat suasana bimbingan pranikah tenang dan nyaman.
  • Ketersediaan dan antusias peserta

Bimbingan perkawinan cukup diminati oleh calon pasangan pengantin yang akan melaksanakan pernikahan. Semua peserta yang hadir menyimak dan mengikuti bimbingan perkawinan dengan baik dari awal sampai akhir kegiatan.

  • Faktor penghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang

1) Tempat yang tidak memadai

 Kantor Urusan Agama Kecamataan Gebang tidak memiliki ruang khusus untuk melakukan bimbingan perkawinan sehingga bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang terhambat karena bimbingan perkawinan sehingga di adakan di tempat lain seperti di aula balai desa Gebang kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo

2) Keterbatasan waktu

 Bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang hanya di laksanakan selama 2 hari dimana seharunya bimbingan perkawinan di laksnakan selama 3 hari.

3) Materi yang di sampaikan Sangat terbatas

 Di karenakan keterbatasan waktu tersebut menyebabkan terbatasnya metari yang diuraikan sehingga menyebabkan kurangnya kesempatan bagi peserta yang megikuti bimbingan pranikah untuk berdialog lebih dengan pembimbing

Kesimpulan

 Berdasarkan dari rumusan masalah, hipotesis dan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat pengaruh terhadap penelitian “ Pengaruh bimbingan perkawinan (pra nikah bagi calon pengantin) terhadap upaya pencegahan perceraian studi di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo “ Berdasarkan pada data yang telah dikumpulkan dan pengujian yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut

Pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo di laksanakan melalui beberapa tahap. Tahap pertama peserta melakukan Registrasi kehadiran dan menyerahkan persyaratan administrasi dan biodata kepada panitia, tahap kedua yaitu pengisian pre-test dan terakhir adalah penyampaian materi. 

Materi pada kegiatan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang yaitu mempersiapkan keluarga sakinah, mengelola psikologi dan dinamika keluarga, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan reproduksi dan mempersiapkan generasi berkualitas. Metode yang di gunakan adalah metode ceramah dan diskusi. Panitia pelaksana bimbingan perkawinan adalah orang orang yang sudah mendapatkan sertifikat BIMTEK (Bimbingan Teknis)

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun