Pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang berpengaruh terhadap upaya pencegahan perceraian. Sebuah program pasti ada faktor pendukung dan faktor penghambat. Begitu pula dengan program bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gebang.
- Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang
- Pembimbing yang berkompeten
Bimbingan perkawinan dapat berjalan efektif karena adanya pembimbing yang berkompeten dalam bidangnya dan sudah mendapatkan sertifikat untuk menyampaikan materi terkait bimbingan perkawinan.
- 2) Penyampaian materi secara sederhana
- Metode yang di gunakan dalam menyampaikan materi adalah dengan menggunakan metode ceramah (tatap muka) melalui pendekatan pendekatan berdasarkan pengalaman pembimbing atau orang lain yang dapat disesuaikan dengan masing masing individu. Penyampaian materi dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh peserta bimbingan pranikah membuat suasana bimbingan pranikah tenang dan nyaman.
- Ketersediaan dan antusias peserta
Bimbingan perkawinan cukup diminati oleh calon pasangan pengantin yang akan melaksanakan pernikahan. Semua peserta yang hadir menyimak dan mengikuti bimbingan perkawinan dengan baik dari awal sampai akhir kegiatan.
- Faktor penghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang
1) Tempat yang tidak memadai
 Kantor Urusan Agama Kecamataan Gebang tidak memiliki ruang khusus untuk melakukan bimbingan perkawinan sehingga bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang terhambat karena bimbingan perkawinan sehingga di adakan di tempat lain seperti di aula balai desa Gebang kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo
2) Keterbatasan waktu
 Bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang hanya di laksanakan selama 2 hari dimana seharunya bimbingan perkawinan di laksnakan selama 3 hari.
3) Materi yang di sampaikan Sangat terbatas
 Di karenakan keterbatasan waktu tersebut menyebabkan terbatasnya metari yang diuraikan sehingga menyebabkan kurangnya kesempatan bagi peserta yang megikuti bimbingan pranikah untuk berdialog lebih dengan pembimbing
Kesimpulan
 Berdasarkan dari rumusan masalah, hipotesis dan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat pengaruh terhadap penelitian “ Pengaruh bimbingan perkawinan (pra nikah bagi calon pengantin) terhadap upaya pencegahan perceraian studi di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo “ Berdasarkan pada data yang telah dikumpulkan dan pengujian yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut