2. Perceraian
a) Cerai talak
      Cerai talak terbagi menjadi dua yaitu :
- Talak raj’I merupakan perceraian yang dilakukan oleh suamidengan mengucapkan lafal talak satu atau talak dua kepada istrinya.
- Talak bain yaitu perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga atau melafalkan talak yang ke tiga pada istrinya.
b) Â Cerai gugat
- Khulu’ merupakan suatu bentuk dari putusnya perkawinan namun khuluk berbeda dengan bentuk lain dari putusnya perkawinan karena talak.
- Fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami istri dsebabkan sesuatu yang telah di ketahui setelah akad berlangsung.
- Syiqaq merupakan perselisihan antara suami dengan istri yang di selesaikan oleh dua orang hakim dari masing masing kedua pihak. Dimana kedua hakim tersebut bertugas untuk mendamaikan.
- Sebab sebab perceraian
      Ada beberapa sebab yang menyebabkan terjadinya putusnya sebuah hubungan pernikahan yaitu
1) Adanya nushuz ( kedurhakaan) dari pihak istri
 2) Adanya nushuz (kedurhakaan) dari pihak suami
3) Terjadinya perselisihan atau percekcokan antara suami dan istri
 4) Terjadinya salah satu pihak berbuat zina
- Upaya pencegahan perceraian
1) Pendewasaan usia perkawinan
2) Seminar pranikah/kelas catin
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!