Pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo di laksanakan melalui beberapa tahap. Tahap pertama peserta melakukan Registrasi kehadiran dan menyerahkan persyaratan administrasi dan biodata kepada panitia, tahap kedua yaitu pengisian pre-test dan terakhir adalah penyampaian materi.Â
Materi pada kegiatan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang yaitu mempersiapkan keluarga sakinah, mengelola psikologi dan dinamika keluarga, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan reproduksi dan mempersiapkan generasi berkualitas. Metode yang di gunakan adalah metode ceramah dan diskusi. Panitia pelaksana bimbingan perkawinan adalah orang orang yang sudah mendapatkan sertifikat BIMTEK (Bimbingan Teknis)
#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2024
#prodiHKI
#muhammadjulijanto
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H