Landasan Teori
1. Bimbingan Perkawinan
 a. Pengertian Bimbingan PerkawinanÂ
Bimbingan artinya adalah petujuk, penjelasan cara mengerjakan sesuatu, tuntunan atau pimpinan.2 Bimbingan pra nikah adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan pernikahan dan kehidupan rumah tangga bisa selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dpat mencapai kebahagiaan dunia akhirat.Â
Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin). Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
b. Tujuan dan Fungsi bimbingan perkawinan
 Bimbingan pra nikah bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang kokoh, tangguh, dan membenruk keluarga akinah mawaddah warahmah melalui pemberian bekal pengetahuan, peningkatan pemahaman dan ketrampilan tentang kehidupan rumah tangga.
Selain itu ada beberapa fungsi dari bimbingan pra nikah yaitu :
- Agar individu memiliki persiapan yang lebih matang dalam menghadapi kehidupan baru yaitu kehidupan rumah tangga.
- Agar keluarga beserta anggotanya dapat menyelesaikan persoalan persoalan yang di hadapi.
   c. Unsur Unsur Bimbingan perkawinan
 Dalam memudahkan proses bimbingan, diperlukan unsur-unsur yang mendukung terlaksananya pelaksanaan bimbingan pranikah tersebut. Unsur-unsur bimbingan pranikah adalah komponenkomponen yang selalu ada dalam kegiatan bimbingan pranikah diantaranya yakni subjek bimbingan pranikah, Objek bimbingan pranikah, materi bimbingan pranikah, metode bimbingan pranikah dan media bimbingan pranikah
- Subjek Bimbingan Pranikah
- Subjek (pembimbing atau tutor) merupakan salah satu unsur yang paling pokok dalam pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin pembimbing atau tutor harus mampu membaca situasi dan kondisi calon pengantin yang dihadapi dan menguasai bahan atau materi serta dapat memberi contoh yang baik.
- Materi Bimbingan Perkawinan
- Materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan bimbingan pranikah dibagi menjadi 3 Tahap yaitu :
- Tahap dasar
- Dalam tahap dasar ini pembimbing akan menjelaskan materi tentang UU Pernikahan dan KHI, UU KDRT, UU perlindungan anak, memahami ketentuan-ketentuan syariah tentang munakahat, dan mengetahui prosedur pernikahan sesuai dengan Kebijakan Kementerian Agama tentang Pembinaan Keluarga Sakinah dan Kebijakan Ditjen Bimas Islam tentang pelaksanaan kursus pranikah.
- Tahap Inti
- Kelompok inti akan menjelaskan tentang pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga, merawat cinta kasih dalam keluarga, memajemen konflik dalam keluarga, psikologi pernikahan dan keluarga.
- Tahap penunjang
- Pada kelompok penunjang pembimbing memberikan pre test dan post test untuk calon pengantin. Post test ini diberikan agar calon pengantin memahami dan mengerti materi yang telah dijelaskan oleh pembimbing.
- Â Metode Bimbingan Perkawinan
- Metode yang dipakai dalam bimbingan pernikahan. Metode langsung yang digunakan dalam bimbingan perkawinan meliputi:
- Metode ceramah
- Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi-materi kepada peserta bimbingan pranikah tersebut secara lisan, dalam hal ini materi yang disampaikan adalah tentang pernikahan.
- Metode diskusi dan tanya jawab
- Metode ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana materi yang disampaikan diterima/dipahami oleh peserta, dan melatih untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang mungkin akan terjadi di dalam sebuah keluarga,
- Media Bimbingan Pra Nikah
- Media adalah sarana yang digunakan oleh pembimbing untuk menyampaikan materi dalam bimbingan Media yang digunakan dalam proses bimbingan pernikahan adalah media lisan yaitu media yang sederhana yang menggunakan lidah dan suara.
Â