Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Ramadhan J
Muhammad Ilham Ramadhan J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Waris Islam

12 Maret 2024   23:22 Diperbarui: 13 Maret 2024   10:23 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM 

Hukum waris islam mempunyai prinsip yang bisa disimpulkan sebagai berikut:

  • Hukum Waris Islam menempuh jalan tengah antara memberikan kebebasan penuh kepada seseorang untuk memindahkan harta warisannya kepada orang yang dikehendaki atas kehendaknya, seperti yang terjadi dalam kapitalisme/individualisme, dan larangan total terhadap pembagian harta warisan, sebagaimana prinsip komunisme yang tidak mengakui hak milik perseorangan.
  • Warisan adalah ketetapan hukum. 
  • Yang mewariskan tidak dapat mehnghalangi ahli waris dari hak nya atas warisan, dan ahli waris berhal atas warisan tanpa perlu kepada pertanyaan menerima dengan sukarela atau dengan keputusan hakim, Namun, ahli waris tidak berarti terbebani melunasi hutang mayit (pewaris).
  • Warisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perkawinan atau karena hubungan nasab/keturunan yang sah. Keluarga yang lebih dekat hubungannya dengan mayit(pewaris) lebih diutamakan daripada yang lebih lemah. Misalnya, ayah lebih diutamakan daripada kakek, saudara kandung lebih diutamakan ketimbang saudara seayah.
  • Hukum waris lebih cenderung untuk membagikan harta warisan lepada sebanyak mungkin ahli waris, dengan memberikan bagian tertentu kepada ahli waris.
  • Hukum waris islam tidak membedakan hak anak atas harta warisan. Semua anak berhak menerima harta wariasan orang tuanya baik anak yang sudah besar, anak yang masih kecil, maupun anak yang baru lahir. Namun, ada perbedaan besar kecilnya bagian sejalan dengan perbedaan besar kecilnya beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam keluarga. Bagian anak laki-laki lebih besar daripada bagian anak perempuan karena anak laki-laki terbebani oleh tanggung jawab menafkahi keluarga sedangakan anak permpuan tidak terbebani tanggungan nafkah keluarga.
  • Hukum waris islam membedakan besar kecilnya bagian tertentu ahli waris disesuaikan dengan kebutuhannya dalam kehidupa sehari-hari. Bagian tertentu dari harta itu adalah 2/3,1/3,1/6, dan 1/8. Ketentuan tersebut termasuk hal yang sifatnya ta'abudi, wajib dilakukan karena sudah menjadi ketentuan Alquran.

 

 

 

HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN           

Sebelum harta warisan menjadi hak ahli waris, terlebih dahulu harus memperhatikan berbagai hak yang berkaitan dengan harta warisan tersebut, karena ahli waris bisa saja mempunyai hutang selama hidupnya, meninggalkan pemberitahuan tentang harta warisan (wasiat), dan lain-lain. Hak yang menyangkut dengan hartapeninggalan itu secara tertib adalah sebagai berikut:

  • Hak yang menyangkut kepentingan pewaris sendiri, yaitu biaya pengurusan jenazah, sejak dimandikan sampai dimakamkan.
  • Hak yang menyangkut hutang piutang.
  • Hak yang menyangkut kepentingsn orang yang menerima wasiat.
  • Hak ahli waris.

Pengurusan jenazah

Biaya pengurusan jenazah sejak dimandikan sampai dimakamkan dapat diambil dari harta peninggalan mayit (pewaris), dengan ketentuan  tidak berlrbihan dan dalam batas yang dibenarkan ajaran islam. Hal yang tidak dianjurkan dalam ajaran islam tidak perlu dilakukan.

Misalnya, makan minum yang disajikan sebelum atau sesudah pemakaman dalam islam tidak diajarkan. Maka dari itu, menyelenggarakan hal tersebut melakukan hal itu kecuali diajarkan dalam islam, apabila tetap dilakukan juga, biayanya tidak bisa dibebankan pada harta peninggalan.

Hak Orang Yang Menerima Wasiat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun