Mohon tunggu...
Khairun NisaAzka
Khairun NisaAzka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bisnis

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kendala Penerapan Pembiayaan Leasing dalam Kehidupan Masyarakat

14 Agustus 2022   11:27 Diperbarui: 14 Agustus 2022   11:28 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                Kemudian fenomena yang berkembang dalam bidang perekonomian dan perbankan di Indonesia adalah munculnya Lembaga yang berlandaskan syariah, meskipun kadang diragukan apakah praktek pembiayaan yang berlangsung dalam masyarakat benar-benar berlandaskan syariah.

                Secara umum praktek pelaksanaan leasing dilakukan melalui dua cara yaitu melalui finance lease operating lease yang dibedakan pada opsi kepemilikan akhir barang yang di leasing dan tidak terbebas dari sistem bunga seperti yang berlaku pada sistem perbankan umumnya. Maka untuk melakukan leasing dengan menggunakan pola transaksi syariah digunakan bentuk akad Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik. Selain usaha tersebut juga mempraktekan salah satu jenis ijarah dalam sistem pembiayaan yaitu: Ijarah mulaqah, ba’I altakjiri dan musyarakah mutanasiqah.

                Berikut juga beberapa kerugian ketika melakukan pembayaran leasing konvensional:

  1. Biaya bunga yang sangat tinggi

Karena biasanya perusahaan leasing memperoleh dana dari bank, biasanya lessor hanya sebagai perantara agar lesse dapat mendapatkan barang modal yang dibutuhkakn dari pihak bank

  1. Kurangnya perlindungan hukum

Tidak ada perlindungan yang kuata, hanya itikad baik dari para pihak saja dan biasanya dituangkan dalam perjanjian leasing.

  1. Proses eksekusi lesses yang macet bayar

Tidak ada prosedur khusus dalam menangani kasus para lesse yang terlambat bayar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun