Ketika menjalankan bisnis, salah satu tanda usaha dalam keadaan bahaya adalah ketika modal telah habis. Ada beberapa faktor penyebab utama pengusaha mengalami kehabisan modal. Penyakit pengusaha pemula adalah terlalu agresif dalam mengembangkan bisnisnya, hingga tak memiliki tabungan.
Berbisnis ada kalanya kesulitan dalam modal ini tidak menjadi suatu yang asing. Ada banyak hal yang dapat dilakukan dari saran orang lain atau memang dari inisiatif sendiri. Semua dapat dilakukan asalkan sesuai dan cocok dengan bisnis yang tengah dijalankan selain itu, mempertahankan bisnis dengan modal yang tersisa lebih baik ketimbang mencari pekerjaan baru.
Memulai bisnis tidak hanya mempersiapkan strategi dan kekuatan mental, tetapi juga modal. Modal bisnis itu sendiripun tidak hanya beruoa uang, tetapi peralatan yang diperlukan ketika bisnis.
Namun, modal uang untuk binis lebih fleksibel digunakan sebagai persiapan bisnis karena bisa digunakan sebagai banyak hal. Sedangkan modal bisnis berupa barang hanya bisa memabntu meringankan barang-barang yang diperlukan, bukan tanggungan lain yang berkaitan dengan financial
Sebelum berbisnis kita perlu memerhatikan banyak hal sepertinlokasi bisnis, riset target pasar, fasilitas, bahan produk, perlengkapan dan tenaga kerja. Persiapan-persiapan ini memerlukan dana yang besar agar bisa memenuhi persiapan bisnis ini
Dari semua modal yang dipersiapkan Sebagian besar yang diperlukan berupa uang . itulah alasan mengapa bisnis membutuhkan modal yang cukup berupa uang maupun barang agar bisnis bisa berjalan dengan maksimal.
Terjadinya hutang lebih besar ketimbang asset dapat dijelaskan dengan dua pendekatan, yaitu resiko binis dan resiko sistemastis. Resiko bisnis merupakan yang melekat terkait karakter spesifik bisnis itu sendiri sedangkan resiko sistematis lebih pada resiko yang akan diterima oleh semua bisnis secara luas.
Kebanyakan bisnis di Indonesia bangkrut karena hutang perusahaan ketimbang asset, hutang perusahaan maupun hutang pemilik perusahaan tersebut. Terkadang pemilik perusahaan tidak memikirkan bagaimana nasib perusahaan kedepannya, mereka berfikir ketika usaha mereka sudah terbangun maka waktuya untuk berfoya-foya.
PENGERTIAN LEASING
Leasing (sewa guna usaha) pada awalnya dikenal dinegara Amerika Serikat. Leasing dari asal kata lease yang mempunyai arti “menyewa”. Sedangkan dalam ekonomi islam, leasing adalah Ijarah (al-Ijarah) yang berasal dari kata al-ajru yang mempunyai arti al-‘Iwadhu (ganti)[1]
Berdasrkan SK Mentri Keuangan No. 11 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November tahun 1991, leasing (sewa guna usaha)[2] adslah kegiatan pembiayaan melalui penyediaan barang modal baik dilakukan secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang dipergunakan oleh lesse (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala.
SEJARAH LEASING
Sejarah leasing menurut T.M Tom Clark bermula sekitar tahun 1850, pada saat tercatatnya perusahaan pertama Amerika Serikat yang menyewakan kereta api. Kemudian pada tahun 1877, perushaan The Bell Telephone Company mulai memberikan pelayanan penyewaan telephone kepada para pelanggan melalui pembayaran secara angsuran. Sementara pada tahun 1952, perusahaan leasing di San Fransisco menawarkan jasa penjualan leasing kepada perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang-barang. Hal ini mendorong munculnya usaha leasing di Inggris, Jerman dan Jepang.[3]
Sejarah leasing di Indonesia sendiri pertama kali dikembangkan pada tahun 1974 dengan dikeliuarkannya Surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan, Mentri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dengan No. 122/1974, 31/1974, dan 30/1974 tanggal 7 Februari 1974 tetntang Perizinan usaha Leasing. Usaha leasing tersebut berkembang pesat menjadi slah satu alternatif sumber pembiayaan bagi pengembangan dana usaha, baik usaha berskala kecil hingga usaha berskala besar.[4]
PERBEDAAN LEASING SYARIAH DENGAN LEASING KONVENSIONAL
KONSEP LEASING KONVENSIONAL
Secara umum leasing dapat dikalsifikasikan sebagai berikut:
- Capital Lease
Lesse yang membutuhkan barang modal menentukan sendiri jenis dari barang modal yang dibutuhkan, melakukan negosiasi harga dengan supplier, bagaimana perawatan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengoperasian barang modal tersebut.
Lessor (Penyedia barang modal/objek sewa) kemudian mengeluarkan dana untuk membayar barang modal tersebut kepada supplier. Berikutnya barang modal diserahkan kepada lesse. Setelah itu lesse akan membayar kepada lessor dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Pembayaran sewa yang dikenakan kepada lesse atas pemakaian barang modal secara keseluruhan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor kepada supplier ditambah bunga serta keuntungan bagi pihak lessor.
Capital atau Finance Lease dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Direct Finance Lease
- Lessor membeli barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lesse.
- Sale and Lease Back
Lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Kemudian dilakukan kontrak leasing antara lesse dengan lessor. Lesse membutuhkan dana cash yang dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau kepentingan lainnya. Lessor memberikan dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang yang di lease.
- Operating Lease
Lessor membeli barang modal dan kemudian menyewakan kepada lesse dalam jangka waktu tertentu kemudian lesse membayar sewa atau barang modal yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Karena setalah lesse berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Disini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lesse untuk membeli barang tersebut.
- Sales Type Lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan yang melakukan lease atas barang hasil produksi. Dalam kontrak lease penjualan terdapat dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa penggunaan barang selama jangka waktu lease.
- Leverage Lease
Melibatkan pihak ketiga (credit provider). Lessor tidak membiayai barang modal hingga 100% dari harga barang melainkan hanya sekitar 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
- Cross Border Lease
Transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara, dimana antara lessor dan lesse terletak antara dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan dalam transaksi crossborder lease mencapai nilai jutaan dollar. Seperti pengadaan pesawar terbang bermesin jet dari pabrikan Boeing dan Airbus.
KONSEP LEASING SYARIAH
Pembiayaan dengan konsep syariah dalam menyediakan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dengan pihak yang dibiayai dengan mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil yang telah ditentukan. Prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dalam prinsip sewa, atau dengan adanya opsi atau pilihan pemindahan kepemilikan atas barang modal yang telah disewa dari pihak lessor ke pihak lesse yang dikenal dengan Ijarah wa Iqtina atau disebut juga dengan istilah Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik.
Dalam Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik, perjanjian pemindahan kepemilikan barang modal dilakukan diawal akad ijarah dengan wa’ad (janji) yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan barang modal yang dilakukan pada saat masa ijarah selesai. Sedangkan pada leasing konvensional, kepemilikan barang modal pada lesse hanya terjadi bila hak opsi nya dilaksanakan oleh lesse.
Pada pembiayaan Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik , lessor sebagai penyedia barang modal dalam transaksi dengan prinsip Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik mempunyai dua pilihan:
Besarnya angsuran bulanan yang harus dibayarkan lesse kepada lesse sudah termasuk dalam nilai perolehan barang modal, sehingga pada waktu selesai masa ijarah nilai perolehan barang modal yang masih tersisa telah nihil. Meskipun, secara teori fiqih dikatakan hukumnya tidak mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang tersebut, namun secara praktik bisnisnya barang modal tersebut akan diserahkan kepemilikannya kepada lesse . sehingga dalam hal ini pembiayaan Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik lebih mirip dengan sewa beli dibandingkan dengan leasing.
Besarnya angsuran bulanan yang dibarkan lesse kepada lessor tidak termasuk nilai perolehan barang modal, sehingga pada waktu selesainya masa ijarah nilai perolehan barang modal yang masih tersisa tidak nihil (biasanya disebut nilai sisa). Kemudian, apabila nilai lesse membayar nilai sisa tersebut maka lessor akan memindahkan kepemilikan barang modal tersebut. Jadi dalam hal ini pembiayaan Ijarah Muntahiya bi al-Tamlikv lebih mirip dengan leasing dibandingkan dengan sewa beli.
Adapun terdapat berbagai akad yang digunakan dalam konsep leasing syariah, yaitu:[6]
Mudarabah, merupakan perjanjian antara pihak pemilik modal untuk membiayai sepenuhnya dalam suatu proyek ataupun usaha lesse dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati bersama.
Murabahah, yakni perjanjian jual beli atas barang antara pemilik barang dengan calon pembeli. Konsep leasing dapat masuk ke akad ini dengan melakukan pembelian barang dan menjualnya kepada calon pembeli (lesse dapat bertindak sebagai calon pembeli) dengan adanya tambahan keuntungan berdasarkan yang sebelumnya disepakati bersama.
Salam, yaitu akad jual beli barang pesanan (muslam fih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Dimana dalam transaksi ini barang belum tersedia sehingga barang diserahkan secara Tangguh. Dalam hal ini lesse dapat bertindak sebagai muslam yang kemudian melakukan penesanan barang kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan, hal ini disebut dengan salam parallel.
Rahn, adalah transaksi penyerahan barang dari lesse kepada lessor sebagai jaminan atas Sebagian atau seluruh hutangnya.
PENERAPAN LEASING DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Perkembangan leasing di Indonesia sejalan dengan perkembangan Lembaga perbankan dan non-bank, baik yang konvensional ataupun syariah. Hal ini terjadi dan tidak terlepas dari permintaan dan kebutuhan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tak bisa mereka lakukan sendiri. Lembaga pembiayaan memiliki peranan penting melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan yang menjalankan usaha pembiayaan non-bank terdiri dari beberapa model seperti:
- Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal, sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh Independent Leasing Company dapat beragam (tidak terfokus pada satu merk barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merk dan jenis barang tersebut).
- Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini adalah suatu perushaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan .
- Lease Broker atau Packager
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lesse untuk memperoleh barang modal kerja kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi, dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara anatara pihak lessor dengan pihak lessee dan tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas Namanya. Perusahaan ini berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing.
Berdasarkan data anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terdapat 134 perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan atau leasing dan ada juga perusahaan pembiayaan yang tidak terdaftar dalam asosiasi ini (www.ifsa.or.id) . Sebagian sudah ada yang menggunakan manajemen syariah, seperti FIF, Adira Finance dan lain sebagainya. Sebagai contoh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance didirikan pada tahun 1990 dan mulai beroperasi tahun 1991. Sejak awal, Adira Finance berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan berkemuka di Indonesia. Adira Finance hadir untuk melayani berbagai pembiayaan seperti kendaraan bermotor baik baru ataupun bekas. Adira Finance mulai melakukan penawaran umum melalui sahamnya pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%v. melalui dari beberapa tindakan korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas Adira Finance. Adira Finance pun menjadi bagian Temasek Holdings yang merupakan perusahaan investasi plat merah asal Singapura. Pada 2012, Adira Finance menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Demi memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal. Perusahaan pun mulai menyediakan produk pembiayaan durables bagi konsumennya. Hingga tahun 2015, Adira Finance mengoperasikan 558 jaringan usaha diseluruh Indonesia dengan didukung oleh lebih dari 21 ribu karyawan, untuk melayani 3 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola lebih dari 40 triliun.
Pada saat ini ruang lingkup pembiayaan perusahaan Adira Finance ini meliputi:
- Pembiayaan konsumen
- Sewa guna usaha
- Pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
Objek pembiayaan dari Adira Finance adalah sepeda motor dan mobil untuk kategori mobil penumpang dan komersial, baik unit baru maupun bekas.
Dari segi cara pembelian, sekitar 75% dari pembelian sepeda motor di Indonesia dilakukan secara kredit, sehingga Adira Finance hendak ikut berpartisipasi dalam pemberian kredit terhadap pembelian sepeda motor dimana sepeda motor merupakan pilihan terfavorit masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Adira Finance memberikan fasilitas pemberian kredit kepada individu, kelompok nasabah atau perusahaan yang ingin membeli kendaraan baru atau bekas secara kredit dari berbagai merk. Secara konsisten, Adira Finance selalu berusaha memberikan layanan maksimal untuk memenuhi kebutuhan akan sepeda motor baru maupun bekas kepada masyarakat Indonesia. Sedangkan jenis fasilitas pemberian kredit kepada perorang maupun perusahaan yang berkeinginan membeli mobil baru atau bekas untuk keperluan pribadi, operasinal maupun usaha juga dilaksanakan Adira Finance ini didukung pengalaman dibidang pembiayaan konsumen lebih dari 20 tahun. Kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan diatas dilakukan berdasrkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK/,12/2006 tentang perusahaan Pembiayaan dan keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
PROBLEMATIKA PEMBIAYAAN LEASING DI KEHIDUPAN MASYARAKAT
Hal yang perlu digaris bawahi bahwa praktek pembiayaan konsumen seringkali dijadikan produk pengganti financial lease dengan hak opsi. Pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam masyarakat pada dasarnya berbeda dengan leasing, namun akibat keterbatasan pengetahuan maka masyarakat sebagai konsumen sering dirugikan dalam kasus terjadinya kemacetan dalm pembayaran angsuran akibat kurang paham terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan tidak teliti dalam menandatangani kontrak pembiayaan dengan perusahaan leasing.
Kemudian fenomena yang berkembang dalam bidang perekonomian dan perbankan di Indonesia adalah munculnya Lembaga yang berlandaskan syariah, meskipun kadang diragukan apakah praktek pembiayaan yang berlangsung dalam masyarakat benar-benar berlandaskan syariah.
Secara umum praktek pelaksanaan leasing dilakukan melalui dua cara yaitu melalui finance lease operating lease yang dibedakan pada opsi kepemilikan akhir barang yang di leasing dan tidak terbebas dari sistem bunga seperti yang berlaku pada sistem perbankan umumnya. Maka untuk melakukan leasing dengan menggunakan pola transaksi syariah digunakan bentuk akad Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik. Selain usaha tersebut juga mempraktekan salah satu jenis ijarah dalam sistem pembiayaan yaitu: Ijarah mulaqah, ba’I altakjiri dan musyarakah mutanasiqah.
Berikut juga beberapa kerugian ketika melakukan pembayaran leasing konvensional:
- Biaya bunga yang sangat tinggi
Karena biasanya perusahaan leasing memperoleh dana dari bank, biasanya lessor hanya sebagai perantara agar lesse dapat mendapatkan barang modal yang dibutuhkakn dari pihak bank
- Kurangnya perlindungan hukum
Tidak ada perlindungan yang kuata, hanya itikad baik dari para pihak saja dan biasanya dituangkan dalam perjanjian leasing.
- Proses eksekusi lesses yang macet bayar
Tidak ada prosedur khusus dalam menangani kasus para lesse yang terlambat bayar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H