Dalam  Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik, perjanjian pemindahan kepemilikan barang modal dilakukan diawal akad ijarah dengan wa’ad (janji) yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan barang modal yang dilakukan pada saat masa ijarah selesai. Sedangkan pada leasing konvensional, kepemilikan barang modal pada lesse hanya terjadi bila hak opsi nya dilaksanakan oleh lesse.
        Pada pembiayaan Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik , lessor sebagai penyedia barang modal dalam transaksi dengan prinsip Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik mempunyai dua pilihan:
Besarnya angsuran bulanan yang harus dibayarkan lesse kepada lesse sudah termasuk dalam nilai perolehan barang modal, sehingga pada waktu selesai masa ijarah nilai perolehan barang modal yang masih tersisa telah nihil. Meskipun, secara teori fiqih dikatakan hukumnya tidak mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang tersebut, namun secara praktik bisnisnya barang modal tersebut akan diserahkan kepemilikannya kepada lesse . sehingga dalam hal ini pembiayaan Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik lebih mirip dengan sewa beli dibandingkan dengan leasing.
Besarnya angsuran bulanan yang dibarkan lesse kepada lessor tidak termasuk nilai perolehan barang modal, sehingga pada waktu selesainya masa ijarah nilai perolehan barang modal yang masih tersisa tidak nihil (biasanya disebut nilai sisa). Kemudian, apabila nilai lesse membayar nilai sisa tersebut maka lessor akan memindahkan kepemilikan barang modal tersebut. Jadi dalam hal ini pembiayaan Ijarah Muntahiya bi al-Tamlikv lebih mirip dengan leasing dibandingkan dengan sewa beli.
Adapun terdapat berbagai akad yang digunakan dalam konsep leasing syariah, yaitu:[6]Â
Mudarabah, merupakan perjanjian antara pihak pemilik modal untuk membiayai sepenuhnya dalam suatu proyek ataupun usaha lesse dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati bersama.
Murabahah, yakni perjanjian jual beli atas barang antara pemilik barang dengan calon pembeli. Konsep leasing dapat masuk ke akad ini dengan melakukan pembelian barang dan menjualnya kepada calon pembeli (lesse dapat bertindak sebagai calon pembeli) dengan adanya tambahan keuntungan berdasarkan yang sebelumnya disepakati bersama.
Salam, yaitu akad jual beli barang pesanan (muslam fih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Dimana dalam transaksi ini barang belum tersedia sehingga barang diserahkan secara Tangguh. Dalam hal ini lesse dapat bertindak sebagai muslam yang kemudian melakukan penesanan barang kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan, hal ini disebut dengan salam parallel.
Rahn, adalah transaksi penyerahan barang dari lesse kepada lessor sebagai jaminan atas Sebagian atau seluruh hutangnya.
Â
PENERAPAN LEASING DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT